Mohon tunggu...
Okta Tutut
Okta Tutut Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Money

Berikanlah Hak-ku

20 Maret 2017   08:48 Diperbarui: 20 Maret 2017   18:00 263
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Ekonomi syariah atau disebut sebagi ekonomi islam adalah ekonomi yang bertumpu pada sistem nilai, norma dan prinsip syariah. Sistem nilai pada hakikatnya adalah sesuatu yang yang akan memberi makna dalam kehidupan manusia pada setiap peran yang dilakukan terutama dalam hal bekerja. Dalam persepektif ekonomi syariah, bekerja pada hakikatya adalah bagian dari berjihad di jalan Allah. Dalam bekerja, hak-hak pekerja harus ditetapkan sebelum pekerjaan dilakukan dan harus ada kepastian sehingga tidak ada orang yang dirugikan terhadap hak-hak yang harus diterimanya.

Dalam penjelasan umum Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1960 tentang ketentuan pokok tenaga kerja bahwa bekerja mempunyai makna yang dalam, luas dan banyak di dalam setiap peri kehidupan. Dari segi perorangan, bekerja adalah suaru gerak badan dan pikiran guna memihara kelangsungan hidupnya. Sedangkan dari segi kemasyarakatan, bekerja adalah pekerjaan untuk menghasilkan suatu barang guna memuaskan kebutuhan masyarakat. Dan dari segi spiritual, bekerja adalah hak dan kewajiba seseorang dalam memuliakan dan mengabdi kepada Allah swt. sebagai menifestasi hubungan manusia dengan Sang Pencita. Dengan demikian, bekerja mrupaka kategori sebagai hablumminallah dan hablumminannas.

 Salah satu yang mendapat perhatian utama ekonomi islam adalah berkenaan dengan upah pekerja. Upah dalam bahasa Al-Qur’an disebut ujrah al-ajir, yang artinya sesuatu yang diberikan dalam bentuk imbalan (al-shawab). Upah pekerja merupakan sesuatu yang harus diberikan tepat waktu, sesuai dengan hadist berikut:

عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ قَالَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَعْطُوا الْأَجِيرَ أَجْرَهُ قَبْلَ أَنْ يَجِفَّ عَرَقُهُ

  (رَوَاهُ ابْنُ مَاجَه)      

“Dari Abdullah bin Umar ia berkata, Rasulullah SAW bersabda: Berikanlah upah kepada pekerja sebelum kering keringatnya.” (HR. Ibnu Majah).

Hadist ini mengingatkan kita dua hal sekaligus. Pertama, sebagai pekerja, seseorang dituntut agar menjadi pekerja keras, profesional dan sungguh-sungguh. Kedua, upah diberikan tepat waktu sesuai dengan tingkat pekerjaan yang dilakuan.

Jika berbicara tentang upah, maka yang harus diperhatikan juga adalah sumber daya manusia (tenaga kerja). Pentingya tenaga kerja bukan hanya diperhatikan dalam Al-Qur’an maupun hadist saja, tetapi juga dalam Undang-Undang Dasar 1945, terutama ditentukan pada pasal 27 ayat 2 tahun 1945 bahwa “Tiap-tiap warga negara berhak atas pkerjaan dan penhidupan yang layak bagi kemanusiaan”. Faktor ketenagakerjaan sebagai sumber daya manusia di masa pembangunan nasional sekarang merupakan faktor yang teramat penting bagi terselenggaranya pembangunan nasional di Negara Indonesia. Bahkan faktor tenaga kerja merupakan faktor yang sangat dominan di dalam suatu bangsa, karena tenaga kerja merupakan penentu bagi mati atau tidaknya suatu negara.

Suatu negara yang baru memacu pembangunanya, seperti Negara Indonesia ini perlu komponen-komponen pendukung seperti alam,tenaga kerja, dan modal. Di dalam pandangan ekonomi, ketiga komponen tersebut merupakan hal yang sangat penting dan tidak dapat dipisahka. Akan tetapi dalam kenyatannya, mau tidak mau harus diakui bahwa komponen tenaga kerja sebagai sumber daya manusia merupaka hal yang menonjol. Hal ini bisa dilihat dari kenyataan di Negara Korea Selatan, Taiwan, Hongkong, dan Singapura. Negara tersebut walaupun dalam pembangunan negaranya kurang didukung oleh kekayaan alam, tetapi negara tersebut didukung oleh tenaga kerja yang berkualitas tinggi, maka dari itu negara tersebut menjadi negara industri baru atau The New Industrial Country (NIC).

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun