Mohon tunggu...
Nur Mukminatin
Nur Mukminatin Mohon Tunggu... Guru - Guru

Pendidik PAUD

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Rangkuman Koneksi Antar Materi Modul 3.1 Pengambilan Keputusan Berbasis Nilai-nilai kebajikan sebagai Pemimpin

10 Agustus 2024   20:55 Diperbarui: 10 Agustus 2024   20:58 41
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

Materi pada modul 3.1 bagi saya sangat penting dan bermakna, karena dimanapun dan sebagai apa peran kita pasti akan menjumpai permasalahan yang dituntut untuk mengambil keputusan. Dari keputusan tersebut akan dihasilkan kebijakan -kebijakan yang akan mewarnai perjalanan sekolah untuk mewujudkan merdeka belajar dan profil pelajar Pancasila. Salah satu upaya untuk mewujudkan hal itu, maka seorang guru harus memiliki keterampilan dalam pengambilan keputusan yang mengandung nilai-nilai kebajikan. Sebagai landasan dalam pengambilan keputusan tersebut tentunya mengacu pada 9 langkah 4 paradigma dan 3 prinsip. Selain itu keputusan diambil melalui tiga uji yaitu: Uji Intuisi berhubungan dengan berpikir berbasis peraturan (Rule-Based Thinking), Uji publikasi, sebaliknya, berhubungan dengan berpikir berbasis hasil akhir (Ends-Based Thinking) yang mementingkan hasil akhir dan Uji Panutan/Idola berhubungan dengan prinsip berpikir berbasis rasa peduli (Care-Based Thinking).

Demikian Koneksi antar Materi yang saya paparkan saya menyadari saya masih perlu berproses untuk terus belajar menjadi pendidik yang dapat mengambil keputusan berbasis nilai-nilai kebajikan sebagai pemimpin. Salam Guru Penggerak.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun