Mohon tunggu...
NURMUIDA SARI NASUTION
NURMUIDA SARI NASUTION Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa S1 UIN Jakarta

Menulis

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pentingnya Pendidikan bagi Anak Desa dan Tempat Terpencil

20 Desember 2022   13:18 Diperbarui: 20 Desember 2022   13:32 696
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

PENTINGNYA PENDIDIKAN BAGI ANAK DI DESA DAN TEMPAT TERPENCIL

 NURMUIDA SARI NASUTION 

BAB I

PENDAHULUAN 

LATAR BELAKANG

Pendidikan merupakan salah satu kebutuhan manusia. Pendidikan bertujuan untuk mencerdaskan kehidupan bangsa sebagai tonngak utama dalam menentukan perubahan sosial, perubahan kearah kemajuan dan kesejahteraan hidup yang bermutu. Terciptanya generasi bangsa yang sempurna sehingga terwujudnya masyarakat yang damai, demokratis, berkeadilan, maju, dan sejahtera dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Dalam menghadapi perkembangan pendidikan di bidang ilmu pengetahuan, tekhnologi, seni serta menyiapkan sumber daya manusia (SDM) yang sempurna. Maka pemerintah berupaya mencerdaskan kehidupan bangsa Indonesia melalui pendidikan. Untuk mecapai tujuan tersebut pemerintah sudah berusaha untuk memaksimalkan dalam membenahi dalam segala hal, baik dari segi kualitas maupun kuantitas di bidang pendidikan. 

Pemerintah Bangsa Indonesia tidak henti-hentinya melakukan pembangunan di segala bidang kehidupan, baik pembangunan material maupun spritual termasuk di dalamnya sumber daya manusia (SDM). Salah satunya adalah pembangunan dan peningkatan sumber daya manusia dibidang pendidikan.

Namun peran pemerintah bangsa Indonesia dalam pembangunan pendidikan di desa dan  di tempat terpencil sampai sekarang ini masih minim. Kurangnya pemerataan pelayanan pemerintah dalam pendidikan, masih ada pembedaan antara pendidikan dikota  dengan pendidikan di desa dan tempat terpencil. Padahal sesuai dengan bunyi  UUD 1945 pasal 31 ayat 1 ''setiap warga negara berhak mendapat pendidikan". Hal ini adanya kesempatan setiap warga negara berhak memperoleh pendidikan, artinya adanya kewajiban pemerintah negara untuk memberikan pemerataan pendidikan tanpa adanya pembedaan antara pendidikan dikota dengan pendidikan di desa dan tempat terpencil. 

BAB II

PEMBAHASAN

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun