Proses ilmiah yang dilakukan, yaitu mengukur kadar alkohol yang di hasilkan dari proses fermentasi kombucha tersebut sehingga dicatat bahwa alkohol yang di hasilkan dari prosesnya masih sesuai dengan fatwa MUI nomor 10 tahun 2018 yaitu lebih sedikit atau sama dengan 0.5%, sehingga dianggap bahwa alkohol yang dihasilkan dari proses fermentasi kombucha masih di perbolehkan untuk dikonsumsi karena kadar kehalalan dari alkohol kombucha yang bermanfaat untuk kesehatan.Â
Jadi tetap aman ya mengkonsumsi kombucha untuk menjaga kesehatan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H