Mohon tunggu...
Nurmansyah Malin Mudo
Nurmansyah Malin Mudo Mohon Tunggu... Guru - Guru MAN 3 Solok

laki-laki

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Optimalisasi Peran Komite Madrasah

28 Agustus 2024   18:00 Diperbarui: 28 Agustus 2024   18:05 33
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

Setidaknya ada empat langkah yang dapat ditempuh untuk mengoptimalkan tugas dan fungsi komite.
1. Sosialisasi tugas dan fungsi komite
Masih banyak orang tua wali murid dan masyarakat yang belum mengetahui tugas dan fungsi Komite di madrasah. Mereka beranggapan bahwa komite madrasah adalah perpanjangan tangan madrasah hanya untuk menggalang dana pendidikan dalam rangka mendukung program madrasah. Padahal, komite memiliki peran yang strategis dalam meningkatkan mutu suatu satuan Pendidikan. Dalam Peraturan Menteri Agama No. 20 Tahun 2020, pasal 3 disana tertera tegas bahwa tugas komite adalah mendukung peningkatan mutu layanan pendidikan di madrasah. Tugas tersebut diimplementasikan melalui fungsi-fungsi sebagai berikut (Pasal 4) : yaitu:
1). Memberikan pertimbangan dalam penyusunan kebijakan dan program madrasah, penyusunan rencana kerja dan anggaran madrasah, penetapan, kriteria kinerja madrasah, dan pengembangan sarana prasarana pendidikan di madrasah.
2). Pemberian dukungan finansial, pemikiran, dan/atau tenaga dalam penyelenggaran pendidikan di madrasah
3). Pengembangan kerja sama madrasah
4). Pengawasan terhadap penyelenggaran dan pengelolaan pendidikan.
5). Penerimaan dan tindak lanjut keluhan, saran, kritik, dan aspirasi dari peserta didik, orang tua/wali, dan masyarakat.
Tugas dan fungsi komite yang sedemikian penting untuk memajukan madrasah seolah tidak bernilai jika hanya sekedar penggalang dana.
Maka, sosialisasi tugas dan fungsi komite sangat penting dilakukan agar lahir madrasah yang berkualitas, bermutu dan mendunia.

Siapa yang melakukannya?, tentu pemerintah, dewan pendidikan, madrasah, komite, orang tua murid dan pemerhati pendidikan. Sosialisasi dapat dilakukan melalui media masa, media sosial, rapat-rapat, baik formal maupun nonformal. Minimnya sosialisasi berakibat program madrasah tidak jalan sebagaimana mestinya bahkan pengurus komite dan madrasah berurusan dengan aparat hukum.

2. Komite harus memahami tugas dan fungsi.
Secara historis, sebelumnya komite dikenal sebagai Perkumpulan Orang Tua Murid dan Guru (POMG) dan Perkumpulan Orang Tua Murid (POM). Kemudian POM bermetamorfosis menjadi Badan Pembantu Penyelenggara Pendidikan (BP3). Tahun 2002, BP3 tidak berlaku lagi, diganti namanya dengan komite berdasarkan Keputusan Mentri Pendidikan Nasional No.014/U/2002 tanggal 2 april 2002.

Demikian sejarah panjang komite dalam mendukung pemerintah mewujudkan pendidikan yang bermutu tidak dapat disangkal lagi. Oleh sebab itu, pengurus komite hari ini harus memahami tugas dan fungsinya dengan baik agar estafet keberhasilan komite sebelumnya tetap berlanjut dari masa kemasa.

Pengurus komite juga harus tahu hubungannya dengan madrasah sebagai mitra. Komite dibentuk melalui rapat orang tua wali murid dan stakeholder kemudian dilegalkan oleh kepala madrasah melalui surat keputusan. Oleh sebagian pengurus dan madrasah memahami ini seperti atasan dan bawahan, sehingga komite bertanggungjawab kepada kepala madrasah, padahal sejatinya bukan demikian. Menurut Jaya EP, kedudukan komite tidak dibawah kepala madrasah atau dibawah bayang-bayang kekuasaan kepala madrasah namun kedudukan komite adalah mitra kerja kepala madrasah.

Pengurus komite harus doyan membaca seperangkat aturan-aturan tentang komite sebagai pedoman dalam melaksanakan tugas. Serta peraturan-peraturan yang bersingungan dengan pelaksanaan tugas sebagai pengurus. Kenapa penting, karena banyak pengurus komite dan kepala madrasah yang berurusan dengan aparat hukum karena tidak mengetahui larangan-larangan dalam melaksanakan tugas.

Kalau saat ini, aturan seputar pelaksanaan tugas dan fungsi Komite sudah sangat baik tinggal pengurus untuk mengelaborasinya dalam berbagai diskusi dan pertemuan baik formal maupun non formal.

3. Kemitraan dengan madrasah
Secara bahasa dalam KBBI, mitra artinya teman, kawan kerja, pasangan kerja, rekan. Sedangkan kemitraan artinya perihal hubungan (jalinan kerjasama, dsb) sebagai mitra. Bahasa Indonesia (Jakarta : Balai Pustaka, 1999), 11. Dalam sebuah tulisan "Kemitraan dalam perspektif praktis" oleh Handrix Chris dari Universitas Paramadina, menyebut bahwa kemitraan merupakan bentuk kerjasama dengan mendasarkan pada nilai gotong royong yang merupakan ciri khas dari bangsa indonesia.  Kemitraan menitikberatkan pada peran aktor dan mitra yang berkontribusi pada pencapaian sebuah program dengan dukungan semua pihak. Pencapaian keberhasilan sebuah program tidak bisa dilakukan oleh aktor tinggal, tetapi merupakan kolaborasi.
Maka, statemen yang mengatakan bahwa komite adalah perpanjangan tangan madrasah atau kelompok tertentu adalah sebuah kekeliruan. Hal itu pernah disinggung oleh Asisten Ombudsman RI Perwakilan Bali, Dhuha F. Mubarok bahwa Komite Madrasah lebih terkesan menjadi kepanjangan tangan dari sekolah atau madrasah terutama dalam pungutan atau sumbangan kepada anak didik.
4. Membangun sinergisitas dengan stakeholder
Selain mitra bagi madrasah, komite adalah perpanjangan tangan orang tua wali murid ke stakeholder. Komite tidak akan dapat berbuat banyak tanpa dukungan berbagai komponen masyarakat. Sebut saja tokoh pendidikan, pemerhati pendidikan, pengusaha, pemerintah, alumni dan lain sebagainya. Maka, komite harus membangun komunikasi yang baik untuk satu tujuan memajukan madrasah dengan para stakeholder.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun