Mohon tunggu...
Nur Manis
Nur Manis Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

hallo selamat datang

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Korupsi Menyesatkan dan Meyengsarakan Bangsa

12 Juni 2024   20:46 Diperbarui: 12 Juni 2024   20:46 25
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

KORUPSI MENYESATKAN DAN MENYENGSARAKAN BANGSA

Korupsi merupakan suatu perbuatan atau perilaku yang   tidak jujur yang dilakukan karena adanya suatu pemberian. Korupsi telah berurat akar dan batangnya semakin besar, cabang dan rantingnya pun semakin banyak, menjalar dan merambati area yang semakin luas. Korupsi tidak hanya menyebabkan orang menjadi miskin, tetapi juga menghancurkan sistem perbankan dan kualitas kemanusiaan orang. Korupsi juga mendistorsi proses politik dan menjadikan proses politik hanyalah komoditas politik di antara kalangan politisi dan eksekutif. Oleh karena itu, pemberantasan korupsi melalui lembaga pengawas dan aparat penegak hukum lainnya harus dilakukan secara simultan dan nyata, bukan hanya sebagai retorika politik. Factor-faktor yang menyebabkan korupsi semakin meluas di indonesia yaitu keserakahan (Greed) sifat keserakahan manusia yang membuat seseorang tidak merasa cukup atas apa yang dimiliki dan yang selalu ingin lebih dan adanya kesempatan ekonomi dan politik yang menemukan seseorang untuk melakukan korupsi. Kebutuhan yang tidak terpenuhi membuat seseorang mencari cara untuk memenuhi kebutuhan tersebut. Pengungkapan korupsi yang tidak efektif membuat pelaku korupsi tidak segan-segan melakukan tindak korupsi. Lemahnya penegakan hukum dan perundang-undangan yang tidak seimbang dengan tindakan korupsi membuat pelaku korupsi tidak takut hukuman. gaya hidup konsumtif dan tidak diimbagi dengan pendapatan yang memadai membuat seseorang berani melakukan korupsi. 

kemudian lemahnya moral seseorang membuat berani melakukan korupsi. kehidupan sosial seseorang yang mendukung korupsi, seperti keluarga yang mendukung keserakahan. tujuan politik untuk memperkaya diri sendiri dan money politics yang membuat seseorang berani melakukan korupsi, semua faktor ini berinteraksi dan mempengaruhi tingkat korupsi di indonesia. meningkatkan kesadaran masyarakat tentang korupsi dapat dilakukan melalui cara, pertama yaitu kegiatan sosialisasi yang dilakukan oleh lembaga-lembaga pemerintahan dan organisasi masyarakat untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang korupsi dan pentingnya memerangi korupsi. pendidikan yang mengedepankan pendidikan moral dan budi pekerti untuk mengembangkan generasi muda yang memiliki moralitas yang baik dan tidak berkorupsi. penyuluhan yang dilakukan melalui metode audio visual, tanya jawab dan lain-lain untuk meningkatkan pengetahuan dan pemahaman masyarakat tentang korupsi dan pentingnya budaya anti korupsi. pemerintah yang transparan dan akuntabilitas dapat meningkatkan kesadaran masyarakat tentang korupsi dan mengurangi kesempatan peluang korupsi. kegiatan komunitas yang melibatkan masyarakat untuk partisipasi dalam upaya memeragi atau melawan anti korupsi, seperti diskusi,seminar, dan lain-lain dapat meningkatkan kesadaran masyarakat tentang korupsi. 

ada beberapa contoh yang berhasil memerangi korupsi dan dapat dijadikan pembelajaran bagi indonesia. pertama songapura, singapura dulu juga dikenal sebagai salah satu negara yang sangat korup. namun di bawah kepemimpinan Lee Kuan Yew, singapura melakukan reformasi besar-besaran untuk memberantas korupsi. mereka menerapkan sistem penggajiain yang kompetitif bagi pegawai negeri, transparansi dalalm proses pengadaan barang/jasa, serta penegakan hukum yang tegas terhadapa koruptor. hasilnya singapura kini dipandang sebagai salah satu negara paling bersih dari kkorupsi didunia. Syed Hussein Alatas berpendapat bahwa korupsi merupakan perbuatan mengesampingkan kebutuhan umum terhadap kebutuhan individu, termasuk perbuatan menyalahi norma, tugas dan kemakmuran umum, tindakan yang dirahasiakan, pengkhianatan, menipu dan ketidaktahuan, yang akibatnya dirasakan oleh masyarakat (Alatas, 1995). Korupsi menurut Huntington(1968) adalah perilaku pejabat publik yang menyimpang dari norma-norma yang diterima oleh masyarakat, dan perilaku menyimpang ini ditujukan dalam rangka memenuhi kepentingan pribadi. UU No.20/2001 ialah merugikan keuangan negara, suap menyuap, penggelapan dalam jabatan, pemerasan, perbuatan curang, benturan kepentingan dalam pengadaan, dan gratifikasi. Sedangkan menurut fatwa NU ialah penghianatan jabatan (gulu l) dan suap menyuap (risywah), baik berupa money politic maupun hibah kepada pejabat.  adapun langkah-langkah yang dapat dilakukan pemerintah untuk mengurangi dampak buruk korupsi, seperti memperkuat kerangka hukum dan penegakan hukum, penyempurnakan undang-undang anti-korupsi dan memberikan kewenangan penegak hukum. memastikan proses penyidikan, penuntutan, dan peradilan korupsi berjalan dengan efektif,cepat dan trasparan. memperberat hukuman bagi pelaku korupsi, termasuk sanksi pidana dan perampasan aset. kemudian meningkatkan trasparansi dan akuntabilitas, seperti mempublikasikan anggaran, pengadaan dan informasi keuangan pemerintah secara terbuka. menerapkan e-government dan digitalisasi layanan publik untuk mengurangi kontak langsung dengan petugas. memperkuat peran lembaga pengawasan indenpenden, seperti komisi pemberantasan korupsi. UU No.20/2001 ialah merugikan keuangan negara, suap menyuap, penggelapan dalam jabatan, pemerasan, perbuatan curang, benturan kepentingan dalam pengadaan, dan gratifikasi. Sedangkan menurut fatwa NU ialah penghianatan jabatan (gulu l) dan suap menyuap (risywah), baik berupa money politic maupun hibah kepada pejabat. menurut Jeremy Pope: Korupsi adalah perilaku yang dilakukan oleh pejabat, yang secara tidak wajar dan tidak sah membuat diri mereka serta orang lain mendapatkan keuntungan yang tidak sah. Korupsi dapat dicegah dan diberantas dengan adanya kesadaran dan edukasi masyarakat serta peran serta masyarakat dalam agenda pencegahan dan pemberantasan korupsi. Selain itu, pemerintah juga telah menetapkan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2018 tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi sebagai pedoman dalam upaya membangun budaya anti korupsi secara menyeluruh di Indonesia. Dengan adanya landasan hukum yang kuat, diharapkan upaya membangun budaya anti korupsi dapat berjalan secara sistematis dan berkelanjutan, sehingga dapat mewujudkan pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun