Mohon tunggu...
Nurmalita Marina A
Nurmalita Marina A Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Saya adalah mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Jember. Minat saya terutama tertuju pada hukum pidana. Saat ini, saya tengah bersemangat untuk memperoleh pengalaman di bidang penelitian dan kemasyarakatan melalui organisasi-organisasi yang saya ikuti.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Pro Kontra Pembangunan IKN

14 Mei 2024   07:00 Diperbarui: 14 Mei 2024   07:16 256
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (UU IKN) yang telah disahkan oleh Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) pada tanggal 15 Februari 2022 akan menjadi dasar pembangunan IKN di Kalimantan Timur.

Pada pandangan kelompok  Pro terhadap pemindahan ibu kota, kebijakan ini dapat mewujudkan pemerataan ekonomi ke kawasan di luar Jawa yang sering mengalami keterbelakangan. Dengan pemerataan pembangunan, tingkat aksesibilitas ekonomi akan meningkat menjadi lebih baik,melalui penyediaan infrastruktur yang berkembang seperti jalan raya, pelabuhan, bandara, serta fasilitas yang akan menunjang kebutuhan industri dan sektor usaha diwilayah tersebut.

Namun, terdapat pula pihak yang menentang upaya pemerintah dalam pembangunan IKN. Salah satu risiko yang dikhawatirkan dengan kebijakan ini adalah lunturnya kearifan lokal yang ada pada masyarakat Adat Kalimantan, dan digantikan oleh gaya hidup masyarakat perkotaan.

Pemindahan Ibu Kota ke Kalimantan juga tentu bukan tanpa alasan. Terdapat beberapa alasan sehingga pemindahan ibu kota negara ini diperlukan. Seperti yang pernah dinyatakan oleh Menteri PPN/Kepala Bappenas Bambang Brodjonegoro, bahwa terdapat beberapa hal yang menjadi alasan ibu kota negara dipindahkan, yakni :Mengurangi beban Jakarta dan Bodetabek (Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi); Mendorong pemerataan pembangunan ke wilayah Indonesia bagian timur; Mengubah mindset pembangunan dari Jawa Centris menjadi Indonesia Centris; Memiliki ibu kota negara yang merepresentasikan identitas bangsa, kebinekaan dan penghayatan terhadap Pancasila (30/4/2019).

Diantara beberapa alasan tersebut, terdapat pula beberapa alasan yang dinilai kurang tepat. Seperti tujuan untuk memiliki ibu kota yang mempresentasikan identitas bangsa, kebhinekaan dan penghayatan terhadap pancasila. Padahal sejauh ini, tidak ada indikator yang dapat digunakan untuk menilai suatu daerah sebagai tidak atau kurang mencirikan ketiga hal tersebut. Jadi, tidak dapat dinilai bahwa  Jakarta sudah ataupun belum mempresentasikan identitas bangsa, kebhinekaan dan penghayatan terhadap pancasila.

Selanjutnya untuk masalah tidak meratanya pembangunan di luar jawa yang juga disetujui oleh Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati pada Rapat Kerja dengan Badan Anggaran DPR RI pada 2021, juga dinilai kurang tepat untuk menjadi alasan pemindahan ibu Kota. Pemangkasan ketimpangan pembangunan di daerah luar jawa dapat dilakukan dengan pemerataan pembangunan di daerah- daerah luar jawa, seperti Kalimantan, Sumatra, Papua, Nusa Tenggara Barat, dan kawasan luar jawa lainnya.Pemindahan Ibukota tidak dapat dijadikan sebagai solusi ketimpangan pembangunan di wilayah luar Jawa.

Anggaran pembangunan IKN mencapai Rp. 501 Triliun (mengutip informasi dari laman IKN, ikn.go.id), Pembiayaan IKN tersebut juga dibebankan kepada APBN sebesar 53,3 persen. Dari informasi mengenai jumlah pembiayaan yang diperlukan, bukankah pemindahan Ibu kota ini bisa dikatakan sebagai pemborosan APBN negara? Bukankah lebih bermanfaat jika dana tersebut digunakan untuk pemerataan pembangunan di kawasan Luar Jawa?. Menurut Sugeng, sebaiknya anggaran negara yang ada digunakan untuk membayar hutang pemerintah, bencana alam, pembaruan alutsista TNI, pendidikan, dan Pemilu. Disamping itu, sebenarnya saat awal mengumumkan proyek pemindahan ibu kota, Presiden Jokowi telah menyatakan bahwa pembangunan IKN ini tidak membebani APBN.

Alasan kontra lain pada pemindahan Ibu kota adalah risiko kerusakan lingkungan alam flora dan fauna, dapat berpotensi menggusur lahan masyarakat adat, dan dikhawatirkan dapat mengubah gaya hidup masyarakat dari kearifan lokal menjadi gaya hidup perkotaan yang lebih modern dan liberal. Mengutip Informasi pada artikel Australia National University, memindahkan ibu kota negara ke pulau Kalimantan yang memiliki sejumlah besar lahan gambut yang mudah terbakar dapat meningkatkan risiko kebakaran hutan dan menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan secara signifikan. Selain itu, pemindahan ibu kota tidak menjamin masalah lingkungan di Jakarta akan terselesaikan. Menurut Associate Professor NTU Singapore Prof. Sulfikar Amir jika wilayah DKI Jakarta yang rawan banjir dan tingkat kemacetan tinggi dijadikan sebagai alasan pemindahan IKN, dinilai kurang tepat karena pemindahan Ibu Kota tidak akan menjadi solusi permasalahan yang ada di Jakarta.

"Menurut saya tidak terlalu nyambung. Jadi kalau ibukota negara dipindahkan karena Jakarta akan tenggelam, berarti pemerintah ini mau lari dari permasalahan besar yang belum selesai," kata Sulfikar. Ia bukan tidak menyetujui pemindahan Ibu kota, namun menurutnya pemindahan ibu kota tersebut harus didasari oleh alasan yang kuat dan rasional dengan proses yang partisipatif dan transparan.

Alasan-alasan yang dinilai kurang tepat terkait kebijakan pemindahan ibu kota negara, menimbulkan polemik dan penolakan secara meluas. Banyak masyarakat dari berbagai kalangan menyatakan penolakan atas pemindahan ibu kota negara. Bahkan beberapa tokoh masyarakat, seperti Din Syamsuddin, Faisal Basri, dan Rizal Ramli langsung menyatakan secara tegas akan melakukan judicial review (peninjauan kembali) ke Mahkamah Konstitusi atas disahkannya UU IKN, sehari selepas disahkannya UU IKN tersebut.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun