Kebijakan ini diambil  setelah melakukan pertimbangan mengenai kondisi transisi endemic COVID-19 yang juga mencangkup transportasi umum. Dalam surat edaran tersebut penumpang diperbolehkann tidak menggunakan masker ketika mengggunakan jasa kendaraan umum seperti MRT, dan Trans Jakarta apabila memenuhi syarat seperti berikut ini:
- Melaksanakan Vaksinasi COVID-19 hingga booster kedua atau dosis penguat keempat. Vaksin ini diwajibkan terutama bagi kelompok yang rentan seperti lansia dan komorbiditas lainnya.
- Penumpang yang diperbolehkan tidak menggunakan masker hanya bagi individu yang sehat dan tidak beresiko terpapar COVID-19.
- Memperhatikan protokol kesehatan yang berlaku
Penumpang diharapkan menjaga protokol kesehatan seperti menjaga jarak, mencuci tangan menggunakan sabun dan air yang mengalir setelah menyentuh permukaan benda, selain itu dihimbau untuk membawa cairan pembersih tangan (hand sanitizer) ketika berpergian.
- Masyarakat mengaktifkan aplikasi SATU SEHAT
Aplikasi ini berguna untuk memantau kesehatan pribadi bagi para pengelola da operator transportasi, fasilitas public, serta kegiatan berskla besar. Dengan aplikasi SATU SEHat masyarakat mampu ikut serta melakukan upaya pencegahan penyebaran COVID-19.
Jadi aman atau tidaknya tetap berdasarkan individu masing-masing, tergantung bagaimana cara kita menyikapi kebijakan ini berpengaruh pada bagaimana  berhasilnya aturan yang berjalan tersebut
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H