Mohon tunggu...
Nurul Mahfud
Nurul Mahfud Mohon Tunggu... lainnya -

pria kelahiran Batam yang selalu belajar dan berkarya untuk mewujudkan mimpi-mimpinya. lulusan Politeknik Negeri Batam yang selama kuliahnya aktif dalam beberapa organisasi, diantaranya Himpunan Mahasiswa Elektro (HME), Ikatan Mahasiswa Muslim Politeknik Batam (IMMPB), Lembaga Pers Mahasiswa (LPM) Paradigma, Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) dan Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI). Pemilik blog nurulmahfud.blogspot.com ini menyukai dunia tulis menulis.

Selanjutnya

Tutup

Politik

Melihat Kinerja DPRD Kota Batam

30 April 2012   11:27 Diperbarui: 25 Juni 2015   05:55 384
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Di bulan April 2012 ini,  seluruh anggota dewan di kota Batam yang jumlahnya mencapai 45 orang melaksanakan agenda rutin mereka yang bernama reses. Reses sudah menjadi sebuah kewajiban bagi seorang anggota dewan dan hak bagi konstituennya.

Terlebih lagi reses merupakan agenda setiap angggota dewan yang dalam pelaksanaannya didukung dengan anggaran yang tidak sedikit. Di tahun 2012 ini anggaran reses untuk para legislator di kota batam ini mencapai Rp. 3,6 Milyar. Sehingga miris jadinya ketika reses tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya atau sekedar seremonial saja.

Kewajiban melaksanakan reses telah termuat dalam pasal 351 ayat i dalam UU no.27 tahun 2009. Dalam pasal yang menjelaskan tentang kewajiban anggota dewan itu disebutkan anggota dewan memiliki kewajiban menyerap dan menghimpun aspirasi konstituen melalui kunjungan kerja secara berkala (reses), yang hasil pertemuannya dengan konstituen dilaporkan secara tertulis kepada partai politik melalui fraksinya di DPRD kabupaten/kota.

Di masa reformasi ini penyampaian aspirasi yang disampaikan oleh masyarakat secara terbuka bukanlah menjadi hal yang tabu lagi. Demonstrasi dan kunjungan masyarakat semakin sering kita temui di gedung dewan. Semuanya tak lepas dari keterbukaan anggota dewan untuk mendengarkan masukan dari masyarakat.

Masa reses pun hendaknya menjadi momentum bagi anggota dewan untuk menjaring aspirasi dari konstituennya. Namun saat ini konstituen tentu lebih mengharapkan proses penjaringan aspirasi tersebut diiringi dengan penindaklanjutan temuan dan usulan secara konkrit.

biasanya mekanisme tindak lanjut hasil reses adalah aspirasi yang telah didapatkan oleh masing-masing anggota dewan dari konstituennya akan dikumpulkan dalam rapat fraksi yang kemudian kesimpulannya akan disampaikan dalam rapat paripurna.

Aspirasi yang berkaitan dengan anggaran hendaknya benar-benar diperjuangkan di pembahasan anggaran. demikian pula dengan aspirasi yang berkaitan dengan kebijakan seharusnya benar-benar menjadi masukan dalam proses legislasi ke depannya.

Adanya pengelolaan terhadap masukan tersebut akan mampu menghapus anggapan masyarakat terhadap dewan hanya sebagai mesin penampung aspirasi. Sehingga ke depan publik pun semakin optimis menjadikan dewan sebagai sarana memperjuangkan aspirasi dan kepentingannya. Munculnya kepercayaan publik akan sangat berpengaruh pada pemilihan legislatif di tahun 2014 mendatang.

Sudahkan DPRD Pro Rakyat ?
Dijelaskan dalam pasal 343  UU no.27 tahun 2009 tentang fungsi DPRD, Anggota legislatif memiliki 3 fungsi dasar yaitu fungsi legislasi, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan dimana ketiganya dijalankan dalam kerangka representatif rakyat di kabupaten/kota.

Membentuk peraturan daerah (perda) termasuk dalam fungsi legislasi anggota legislatif. Tak bisa dipungkiri keberadaan perda begitu erat dengan kepentingan segelintir pihak. Sejauh ini sudahkah anggota legislatif kota batam menghasilkan peraturan daerah yang berpihak pada kepentingan masyarakat luas ?

Untuk menjawabnya, kita bisa melihat melalui banyaknya perda retributif yang dihasilkan dari gedung dewan yang terhormat. Perda retributif begitu identik dengan kenaikan tarif. Dalam posisi otonomi daerah, kenaikan tarif merupakan jalan pintas untuk menggemukkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Meskipun sering kali kenaikan tarif sejatinya berimbas pada masyarakat kecil. Seperti perda retribusi parkir dan ranperda retribusi pelayanan kesehatan di puskesmas.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun