pihak yang bertanggungjawab untuk pemasangan gorong-gorong di jalan sudirman Jakarta hendaknya mengacu kepada Pasal 28 UU No 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, yang menyebutkan " (1) Penyelenggara yang bermaksud melakukan perbaikan sarana, prasarana dan/atau fasilitas pelayanan publik wajib mengumumkan dan mencantumkan batas waktu penyelesaian pekerjaan secara jelas dan terbuka; (2) perbaikan sarana, prasarana dan/atau fasilitas pelayanan publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang mengakibatkan terhentinya kegiatan pelayanan publik; (3) pengumuman oleh penyelenggara harus dilakukan selambat-lambatnya 30 (tigapuluh) hari kalender sebelum pelaksanaan pekerjaan dimulai dengan memasang tanda yang memuat nama kegiatan, nama dan alamat penanggung jawab, waktu kegiatan, alamat pengaduan berupa nomor telpon nomor sms, dan kotak pengaduan; (4) penyelenggara dan pelaksana yang tidak melakukan kewajiban sebagaimana dimaksud ayat (1) dinyatakan telah melakukan kelalaian.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H