Dalam Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 9 Tahun 2021 tentang Ornamen Jati Diri Serumpun Sebalai, pasal-pasal terkait izin dan/atau larangan yang mengatur penggunaan ornamen dapat ditemukan di BAB III Penggunaan Ornamen Jati Diri Serumpun Sebalai yakni Pasal 11-Pasal 13.
Pasal 11Â
Ayat (1): Ornamen Jati Diri Serumpun Sebalai dapat digunakan pada bangunan dengan fungsi antara lain: a. hunian; b. usaha; c. sosial, budaya dan keagamaan; d. fungsi khusus; dan/atau e. fungsi lainnya.
Ayat (2): Ornamen Jati Diri Serumpun Sebalai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan terhadap bangunan baru atau bangunan gedung renovasi/rehabilitasi yang dimiliki oleh: a. perseorangan; b. kelompok orang; c. pemerintahan; d. badan usaha berbadan hukum; dan/atau e. badan usaha bukan berbadan hukum.
Pasal ini mencantumkan bangunan yang dapat mengaplikasikan ornamen, termasuk bangunan hunian, usaha, sosial, budaya, keagamaan, serta bangunan dengan fungsi khusus lainnya. Pasal ini juga memperluas penggunaannya, baik untuk bangunan baru maupun bangunan yang direnovasi atau direhabilitasi, yang dimiliki oleh perseorangan, kelompok, pemerintah, badan usaha berbadan hukum maupun tidak berbadan hukum. Izin diberikan dalam bentuk hak kepada masyarakat untuk menghias bangunan mereka dengan ornamen, selama mengikuti ketentuan yang diatur, seperti menjaga estetika, ukuran, dan penempatan. Secara tidak langsung, ini juga menciptakan larangan---bagi bangunan yang tidak mematuhi aturan tersebut, misalnya penggunaan ornamen yang tidak selaras dengan lingkungan atau yang mendominasi lambang negara atau daerah.
Pasal 12
Ayat (1): Ornamen Jati Diri Serumpun Sebalai dapat digunakan pada nonbangunan, antara lain: a. aplikasi dan game developer; b. arsitektur; c. desain interior; d. desain komunikasi visual; e. desain produk; f. fashion; g. film, animasi, dan video; h. fotografi; i. kriya; j. kuliner; k. musik; l. penerbitan; m. periklanan; n. seni pertunjukan; o. seni rupa; dan/atau p. televisi dan radio.
Ayat (2): Ornamen Jati Diri Serumpun Sebalai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan pada nonbangunan yang dimiliki oleh: a. perseorangan; b. kelompok orang; c. pemerintahan d. badan usaha berbadan hukum; dan/atau e. badan usaha bukan berbadan hukum.
Pasal ini memberikan keleluasaan bagi sektor kreatif untuk memanfaatkan ornamen sebagai simbol identitas lokal. Pemberian izin ini bertujuan untuk melindungi dan mempromosikan ornamen sebagai simbol budaya yang berharga, sehingga melarang penggunaan ornamen di luar konteks budaya yang ditetapkan oleh peraturan, seperti penggunaan ornamen yang bisa merusak atau mengurangi makna simboliknya. Pasal ini memberikan hak kepada pelaku usaha kreatif untuk memanfaatkan ornamen dalam berbagai bentuk, namun tetap diatur dan dibatasi oleh ketentuan yang berlaku.
Pasal 13: Penggunaan Ornamen Jati Diri Serumpun Sebalai pada nonbangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) dapat ditujukan untuk hal-hal yang bersifat komersil maupun nonkomersil.
Izin yang diberikan oleh pemerintah daerah dalam Pasal 11 hingga Pasal 13 berperan sebagai bentuk kontrol administratif untuk memastikan bahwa ornamen yang mencerminkan identitas budaya Jati Diri Serumpun Sebalai digunakan secara tepat dan sesuai dengan tujuan yang telah ditentukan, yaitu pelestarian dan promosi kebudayaan.