A. Pada Masa Rasulullah SAW ( Khatabah) dan UU No.23 tahun 2011 (Perencanaan)
Khatabah adalah orang yang mencatat wajib zakat Pada masa rasulullah, Pengelolaan zakat di bantu oleh para sahabatnya dalam berbagai kesempatan untuk mengedukasi ajaran islam, termasuk kewajiban zakat.
B.Hasabah
Pada masa Rasulullah pelaksanaan pengelolaan zakat langsung di control oleh Rasul dan langsung dilakukan segera, tidak perlu merencanakan.
C.Jubah
Pada masa Rasulullah pelaksanaan pengelolaan zakat langsung di control oleh Rasul dan langsung dilakukan segera, tidak perlu merencanakan.
D.khazanahÂ
 petugas penghimpun dan pemelihara harta. Pendistribusian zakat masa Rasul merujuk kepada delapan asnaf Umar Bin Khattab salah satu sahabat Nab yang membantu dalam mengelola zakat, penghimpunan dan pemeliharaan zakat. Pendistribusian zakat dimasa Rasul tidak pernah menundanya.
Sementara itu, di Indonesia, pengelolaan zakat diatur oleh Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat. Undang-undang ini menetapkan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) sebagai lembaga yang bertanggung jawab atas pengumpulan, pengelolaan, dan distribusi zakat.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H