Mohon tunggu...
Money

E-SPT, SPT Praktis Ramah Lingkungan

14 Juni 2016   14:06 Diperbarui: 14 Juni 2016   14:20 268
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Di era globalisasi seperti sekarang yang serba praktis dengan berkembang pesatnya teknologi informasi dan komunikasi, segala kegiatan kebutuhan manusia mulai terkomputerisasi. Pelayanan publik yang dilakukan pemerintah saat ini pun mulai menggunakan teknologi untuk mempermudah pelayanannya. Dalam hal ini saya akan membahas mengenai perubahan pelaporan surat pemberitahuan dari sektor pajak.

Sebagai wajib pajak yang baik, warga Indonesia harus melaporkan dan mempertanggungjawabkan pajak. Sektor pajak merupakan salah satu penerimaan terbesar negara, selama puluhan tahun Wajib Pajak (WP) melaporkan pajak secara manual dengan berlembar-lembar kertas. Banyaknya penggunaan kertas ini dapat menambah global warming.

Penggunaan teknologi saat ini mampu membuat beberapa hal menjadi ramah lingkungan. Salah satunya yaitu aplikasi e-SPT yang dibuat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sebagai bentuk inovasi untuk pelaporan surat pemberitahuan, penggunaan aplikasi ini dapat meminimalkan penggunaan kertas dan mengefektifkan penggunaan teknologi.

Apakah anda tahu e-SPT itu apa? e-SPT merupakan singkatan dari elektronik surat pemberitahuan, berupa aplikasi pelaporan SPT atau Surat Pemberitahuan yang dapat digunakan oleh wajib pajak agar lebih mudah dan praktis. Saat ini sudah banyak Wajib Pajak yang menggunakan e-SPT, hal ini dapat mengurangi penggunaan kertas dalam pelaporannya karena Wajib Pajak memberikan data berupa soft copy hasil dari penggunaan aplikasi e-SPT.

Jenis aplikasi e-SPT untuk pelaporan e-SPT yang tersedia diantanya e-SPT Tahunan Badan 1771 (dalam Rupiah dan Dollar), e-SPT Tahunan Orang Pribadi, e-SPT PPh Pasal 4 ayat 2, e-SPT PPh Pasal 15, e-SPT PPh Pasal 22, e-SPT PPh Pasal 23, e-SPT PPN 1111 DM, dan e-SPT PPN 1107. Pelaporan yang wajib menggunakan e-SPT yaitu pelaporan PPN dan PPh Pasal 21. (Sumber)

Saat saya di bangku kuliah, saya mendapatkan mata kuliah perpajakan yang membuat saya memiliki pengalaman dalam mengisi SPT PPh 21 dan PPN. Pelaporan surat pemberitahuan memang menggunakan berlembar-lembar kertas dan membutuhkan waktu yang cukup lama dalam melakukan perhitungannya karena harus berhati-hati dalam mengisi setiap lembarnya agar tidak terdapat coretan.

Jika terdapat coretan atau kesalahan, perhitungan harus diulang kembali di lembaran SPT yang baru. Hal ini dapat memungkinkan adanya pemborosan kertas jika terjadi kesalahan dalam pengisian perhitungannya. Namun keadaan ini sudah berubah karena adanya aplikasi yang dibuat oleh Direktorat Jenderal Pajak, khususnya dalam pengisian SPT PPh 21 dan PPN secara online.

Sejak kapan sih e-SPT itu digunakan? Asal usul penggunaan aplikasi e-SPT dimulai sejak terbentuknya kantor-kantor pajak modern seperti Kantor Wajib Pajak Besar/LTO-Large Tax Office dan Kantor Pelayanan Pajak Madya/MTO-Medium Tax Office. Penggunaan aplikasi e-SPT yang sudah berlangsung yaitu SPT Masa PPN sejak Januari 2011 dan SPT PPh Pasal 21 mulai dari 1 Januari 2014.

Pelaporan menggunakan e-SPT menimbulkan banyak keuntungan di antaranya yaitu data lebih aman karena SPT dilampirkan dalam bentuk media CD ataupun flashdisk. Cara yang terkomputerisasi seperti sekarang ini, dapat mempercepat perhitungan sehingga mampu mengefektifkan waktu pelayanan pengelolaan pajak dalam keakuratan perhitungan. Selain itu, penggunaan e-SPT mampu membuat data perpajakan lebih sistematis dan terorganisir dengan baik yang memudahkan dalam membuat laporan pajak. Kelebihan lainnya dari penggunaan e-SPT terhadap lingkungan yaitu tidak ada lagi pemborosan kertas, sehingga mampu mengurangi sampah kertas dan global warming.

Dengan ini, pihak Direktorat Jendral Pajak sendiri secara langsung sudah memberi kemudahan untuk wajib pajaknya agar proses pembayaran pajak bisa dilakukan lebih mudah dan praktis. Jadi, sudah seharusnya warga Indonesia lebih sadar untuk melakukan pembayaran pajak dengan segala kemudahan ini.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun