TANTANGAN, PERMASALAHAN SERTA POTENSI PROFESI BIDANG PERHOTELAN DALAM PERSPEKTIF ISLAMÂ
ABSTRAKÂ
Industri perhotelan memiliki peran yang vital dalam industri pariwisata, dimana industri pariwisata merupakan salah satu sektor ekonomi terbesar di indonesia. Dalam perspektif Islam, industri perhotelan tidak hanya menghadapi berbagai permasalahan dan tantangan, tetapi juga menawarkan potensi yang besar. Artikel ini mengulas tentang permasalahan utama, tantangan sosial budaya yang bertentangan dengan nilai-nilai islam, serta potensi profesi di bidang perhotelan dalam perspektif islam dengan menggunakan Kesimpulan yang didapatkan, dengan pendekatan yang tepat, profesi di bidang perhotelan dapat menawarkan peluang karir dan memberi kontribusi positif terhadap pertumbuhan industri pariwisata dalam berbasis nilai-nilai Islam yaitu hotel syariah. Perlu adanya kerja sama yang baik untuk mengatasi permasalahan dan tantangan antara pihak hotel, masyarakat dan pemerintah.Â
Kata Kunci: perhotelan, Islam, Syariah, tantangan, potensi, profesi, industri pariwisataÂ
ABSTRACTÂ
The hotel industry has a vital role in the tourism industry, where the tourism industry is one of the largest economic sectors in Indonesia. From an Islamic perspective, the hotel industry not only faces various problems and challenges, but also offers great potential. This article reviews the main problems, socio-cultural challenges that conflict with Islamic values, as well as the potential of the profession in the hospitality sector from an Islamic perspective using the conclusions obtained, with the right approach, the profession in the hospitality sector can offer career opportunities and make a positive contribution towards the growth of the tourism industry based on Islamic values, namely sharia hotels. There needs to be good cooperation to overcome problems and challenges between the hotel, community and government.Â
Keywords: hotel, Islam, Sharia, challenges, potential, profession, tourism industryÂ
1. PendahuluanÂ
Menurut data Badan Pusat Statistik (BPS) melaporkan terdapat 4.129 unit hotel bintang di Indonesia pada tahun 2023, bertambah sekitar 25 unit dibanding 2022 dengan jumlah hotel bintang tiga yang mendominasi. Hotel merupakan perusahaan yang dikelola oleh pemilik dengan menyediakan pelayanan makanan, minuman, dan fasilitas kamar untuk tidur yang diberikan kepada orang-orang yang sedang melakukan perjalanan serta mampu untuk membayar dengan jumlah sesuai dengan pelayanan yang diberikan tanpa adanya perjanjian khusus. Setiap hotel memiliki peraturannya masing-masing yang menjadi standar bagi hotel tersebut. Beberapa hotel yang mengabaikan syarat-syarat bagi pengunjung yang menginap seperti pasangan yang bukan suami istri, menyediakan kamar short time, menyediakan pekerja seks, dan menjual minuman beralkohol. Tetapi terdapat beberapa hotel dengan aturan yang selaras dengan peraturan syariah yang tetap diharapkannya dapat memenuhi kriteria atau kualifikasi meliputi aspek produk, pelayanan, dan pengelolaan. Pengelolaan bisnis hotel syariah kini telah menjadi tren pariwisata dunia serta pasar yang sangat menjanjikan karena wisata syariah bukan hanya meliputi keberadaan tempat wisata ziarah dan religi. Menurut Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Republik Indonesia, pengertian bisnis hotel syariah adalah dengan menyediakan akomodasi berupa kamar-kamar dalam satu bangunan dilengkapi jasa pelayanan makanan dan minum, kegiatan hiburan dan fasilitas lainnya selaras dengan prinsip-prinsip hukum Islam sebagaimana yang diatur fatwa dan telah disetujui oleh Majelis Ulama Indonesia. Hal ini mengatur bagaimana hotel tersebut dirancang dan bagaimana peraturan di hotel tersebut diberlakukan. Fasilitas yang disediakan seperti tempat olahraga antara wanita dan pria dipisah, peletakan atau denah seperti tempat tidur dan toilet serta dekorasi dari bangunan tidak boleh melenceng dari Islam, tidak diperkenankan pasangan yang bukan mahram untuk menginap, serta alkohol atau babi tidak diperkenankan untuk disajikan.
 2. Permasalahan
 Industri perhotelan menghadapi berbagai permasalahan yang kompleks, terutama dalam konteks penerapan nilai-nilai Islam. Salah satu permasalahan utama adalah kurangnya pemahaman dan kesadaran mengenai prinsip-prinsip syariah dalam operasional hotel. Banyak pengelola hotel yang belum sepenuhnya mengintegrasikan konsep-konsep seperti halal dan haram, serta etika bisnis Islam dalam manajemen mereka (Mohamad et al., 2013; Henderson, 2016). Hal ini mengakibatkan kesulitan dalam menyediakan layanan yang sesuai dengan kebutuhan wisatawan Muslim, yang semakin meningkat secara global (Henderson, 2016). Permasalahan lainnya adalah terbatasnya sumber daya manusia yang kompeten dan memahami konsep syariah dalam industri perhotelan. Kebanyakan program pelatihan dan pendidikan perhotelan masih kurang memasukkankurikulum yang berfokus pada perhotelan syariah, sehingga lulusan yang dihasilkanbelum siap menghadapi tantangan di sektor ini (Battour & Ismail, 2016). Selain itu,kurangnya panduan regulasi yang jelas dari pemerintah mengenai standar perhotelan syariah juga menjadi kendala signifikan. Standar yang ada sering kali tidak seragam dan dapat menimbulkan kebingungan di kalangan pengusaha hotel (Stephenson, 2014). Tantangan lainnya adalah persepsi dan stereotip negatif terhadap hotel syariah. Beberapa konsumen menganggap bahwa hotel syariah memiliki layanan yang terbatas dan kurang kompetitif dibandingkan dengan hotel konvensional. Hal ini berdampak pada tingkat okupansi dan profitabilitas hotel syariah (Razalli et al., 2013). Selain itu, dalam implementasinya, hotel syariah sering kali mengalami kesulitan dalam menyelaraskan antara kebutuhan bisnis dan komitmen terhadap prinsip-prinsip syariah, seperti penyediaan fasilitas yang bebas alkohol, layanan makanan halal, dan pemisahan area pria dan wanita (Henderson, 2010). Isu lain yang cukup menonjol adalah kurangnya promosi dan pemasaran yang efektif untuk hotel syariah. Banyak hotel syariah yang belum memanfaatkan media digital dan platform pemasaran modern untuk menjangkau segmen pasar yang lebih luas (Stephenson, 2014). Akibatnya, potensi pasar yang besar dari wisatawan Muslim tidak dapat dimaksimalkan dengan baik. Dalam konteks globalisasi, permasalahan ini semakin menantang karena persaingan dengan hotelhotel konvensional yang lebih agresif dalam strategi pemasaran mereka (Din et al., 2012). Dengan demikian, permasalahan dalam penerapan prinsip-prinsip Islam di industri perhotelan meliputi berbagai aspek mulai dari pemahaman dan kesadaran, sumber daya manusia, regulasi, persepsi konsumen, hingga strategi pemasaran. Penelitian ini berusaha untuk mengidentifikasi dan menganalisis permasalahan-permasalahan ini secara mendalam untuk memberikan rekomendasi yang dapat membantu meningkatkan integrasi nilai-nilai Islam dalam operasional hotel dan meningkatkan daya saing hotel syariah di pasar global.Â