Mohon tunggu...
Nur Lia
Nur Lia Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswi

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Urgensi UU tentang Perampasan Aset

3 April 2023   20:35 Diperbarui: 4 April 2023   07:26 168
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Korupsi di Indonesia sekarang ini semakin marak dan bisa disebut sebagai kejahatan yang luar biasa karena dari kejahatan terdebut bisa berdampak pada perekonomian dan keuangan negara. Maka dari itu sangat penting adanya pemberantasan  para tindak pidana korupsi dengan menjatuhkan hukuman yang seberat-beratnya agar para koruptor memiliki rasa Jera Seperti pada pasal 18 huruf a undang-undang Nomor 18 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. serta perampasan aset yang telah dicuri. 

Sedangkan perampasan aset melalui gugatan perdata yang didasarkan pada pasal 32 sampai dengan pasal 38 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 yang diperbarui melalui Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Perampasan aset di tengah terungkapnya kekayaan para pemerintah yang sangat luar biasa, karena  ada aset yang tidak seimbang dengan penghasilan atau sumber penambah kekayaan yang tidak bisa terungkap. 

Para pakar tindak pidana pernah menerangkan bahwa RUU tidak  hanya digunakan untuk merampas aset para koruptor, tapi juga pada para pelaku kejahatan ekonomi lainnya seperti pengusutan perolehan harta yang didapatkan dari perolehan perdagangan narkoba. Ada undang-undang yang bernama asset recovery, undang-undang ini mengatur tentang aset hasil kejahatan, jadi semua hal aset yang berasal dari kejahatan harus diproses, diatur, diawasi dengan baik. Karena biasanya pelaku tindak kejahatan selalu mengesampingkan etika, dan kejahatan bisa terjadi karena eksploitas sumber daya yang dimiliki negara berlebihan. Maka dari itu harus ada perampasan dari hasil tindak pidana karena agar bisa meminimalisir dan menghilangkan motif kejahatan berupa korupsi.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun