Mohon tunggu...
Nurlatifah Assmaningrum
Nurlatifah Assmaningrum Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Universitas Mulawarman

Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Mulawarman

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pengembangan Ekonomi Syariah di Era Digital melalui Pendaftaran Sertifikasi Halal pada Aplikasi SIHALAL di Indonesia

30 Mei 2024   16:14 Diperbarui: 30 Mei 2024   16:23 81
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Salah satu upaya penting dalam Peningkatan Ekonomi Syariah di Indonesia melalui sistem digital yakni pendaftaran Sertifikasi Halal pada Sistem Informasi Halal (SIHALAL). Menurut Peneliti Bidang Ekonomi Islam, optimalisasi pengelolaan industri halal di dalam negeri mampu meningkatkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Berdasarkan data yang ada, industri makanan halal memiliki pasar yang sangat besar.

Seiring berkembangnya halal life, pelanggan menjadi lebih sadar akan pentingnya memiliki sertifikasi halal saat membeli sesuatu. Kampanye tentang halal life telah tersebar di media elektronik dan media sosial, mendorong pengusaha untuk membangun pasar halal. Mengikuti perkembangan teknologi dan zaman, produk halal akan terus berkembang dalam pasaran luas. Hal ini disebabkan oleh peningkatan jumlah orang muslim di Indonesia, yang akan membuka pintu bagi produsen barang halal dan mendorong pertumbuhan pasar halal global.

Undang-Undang Nomor 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal menetapkan bahwa barang yang masuk, beredar, dan diperdagangkan harus bersertifikat Halal, yang mendorong para pelaku industri untuk berlomba-lomba mendapatkan sertifikasi halal. Untuk membantu percepatan layanan sertifikasi halal, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) meluncurkan sistem informasi bernama SIHALAL.

Sistem Informasi Halal, juga dikenal sebagai SIHALAL, adalah sistem informasi berbasis web yang dapat diakses kapan saja dan di mana saja melalui berbagai perangkat. Dengan adanya sistem atau aplikasi ini, dapat meningkatkan kepuasan masyarakat atau pelaku usaha serta meningkatnya jumlah sertifikat halal, yang menunjukkan penguatan ekosistem halal kita, adalah dampak positif lainnya. Sihalal memberikan kemudahan akses bagi pelaku usaha, terutama UMKM, untuk mendapatkan sertifikasi halal. Mereka dapat mengajukan sertifikasi dari mana saja tanpa harus datang langsung ke kantor lembaga sertifikasi.

Dengan digitalisasi, setiap tahapan proses sertifikasi dapat dipantau secara real-time, sehingga meningkatkan transparansi dan akuntabilitas. Ini penting untuk memastikan bahwa semua produk yang disertifikasi benar-benar memenuhi standar halal. Dengan adanya kemudahan pendaftaran sertifikasi halal, konsumen dapat dengan mudah memverifikasi status halal produk melalui aplikasi dan platform digital, yang meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap produk yang mereka beli.

Sebagai contoh penggunaan Sistem Informasi Halal (SIHALAL), penulis melaksanakan Kegiatan pengabdian masyarakat di bidang ekonomi syariah bersama dosen Fakultas Hukum Universitas Mulawarman, salah satunya yakni pendampingan Sertifikasi Halal pada Pelaku UMKM. Hal yang telah dilakukan penulis yakni sebagai pendamping pembuatan sertifikasi halal Pelaku Usaha Tahu Tek Telor Arto Joyo atas nama Ibu Anis Nur Laili di Samarinda melalui Self Declare yang telah terbit Sertifikat Halalnya pada 22 April 2024. Penulis sendiri telah merasakan kemudahan layanan dan akses dalam proses pembuatan sertifikasi halal melalui aplikasi SIHALAL.

Digitalisasi proses halal di Indonesia telah memainkan peran penting dalam memperkuat ekonomi syariah, meningkatkan efisiensi operasional, memperluas akses sertifikasi halal, dan meningkatkan kepercayaan konsumen. Inovasi teknologi dalam proses ini tidak hanya mendukung pertumbuhan ekonomi, tetapi juga membantu mewujudkan pasar halal yang lebih transparan dan dapat dipercaya.

Oleh karena itu, penulis menuangkan opini dalam Media Online ini agar dapat meyakinkan masyarakat Indonesia untuk tidak takut, dan bersama-sama meningkatkan Ekonomi Syariah di Indonesia, menuju Perwujudan Ekosistem dan Industri Halal Indonesia Tingkat Global guna menyongsong pertumbuhan perekonomian Indonesia, dan media diharapkan selalu memberikan pemahaman edukatif terkait proses pendaftaran SIHALAL sehingga tercapai resolusi wajib sertifikasi halal Tahun 2024 pada produk dagang masyarakat di Indonesia.

Sayarat serta cara pendaftaran dapat dilihat melalui link dibawah ini:

Pendaftaran Sertifikasi Halal Melalui SIHALAL-Sertifikasi Halal (sertifikasihalalindonesia.com) 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun