Hari ini Rabu, 02 Maret 2022 tepat dua tahun pandemi Covid-19 merebak di Indonesia, hal ini berdampak terhadap perubahan aktifitas belajar- mengajar. Sehingga pada tanggal 24 Maret, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia mengeluarkan surat edaran Nomor 4 Tahun 2020 tentang pelaksanaan kebijakan pendidikan dalam masa darurat penyebaran Covid-19, dalam surat edaran tersebut dijelaskan bahwa proses pembelajaran dilaksanakan di rumah melalui pembelajaran daring atau dalam jaringan. Hal tersebut dilakukan untuk mencegah penyebaran virus corona. Untuk memperkuat surat edaran ini, Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia menerbitkan Surat Edaran Nomor 15 Tahun 2020 tentang pedoman penyelenggaraan pembelajaran dari rumah dalam masa darurat penyebaran Covid-19. Adanya pandemi Covid-19 ini menuntut lembaga pendidikan untuk melakukan inovasi dalam proses pembelajaran. Salah satu bentuk inovasi tersebut adalah dengan melakukan pembelajaran jarak jauh (PJJ) atau pembelajaran dalam jaringan (Daring). Sebenarnya pada tahun ajaran semester genap ini pemerintah sudah memeperbolehkan sekolah- sekolahan untuk memulai sistem pembelajaran secara tatap muka (offline). Akan tetapi, dikarenakan merebaknya Virus Corona varian terbaru (Omicron), maka pemerintah menghimbau beberapa sekolahan di daerah yang sudah terdampak virus tersebut untuk memulai pembelajaran dalam jaringan (Online) lagi.
Praktik pendidikan dalam jaringan (online learning) ini dilakukan oleh berbagai jenjang pendidikan baik tingkat SD, SMP, SMA, hingga perguruan tinggi. Tidak ada lagi aktifitas pembelajaran di ruang- ruang kelas sebagaimana lazimnya dilakukan oleh tenaga pendidik: guru maupun dosen. Langkah yang tepat namun tanpa persiapan yang memadai. Akibatnya banyak tenaga pendidik gagap menghadapi perubahan drastis ini. Sementara itu praktis tidak ada cara lain untuk meminimalisir perjumpaan manusia dalam jumlah yang banyak.
Pemerintah pun memberikan batasan pada pertemuan, maksimal 30-40 orang. Dengan syarat harus memenuhi protokol kesehatan yang sanngat ketat: penggunaan masker, menjaga jarak minimal 1,5 meter, mencuci tangan memakai sabun. Dalam UU No.20 Th 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional disebutkan bahwa, pengertian pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembeajaran supaya siswa dapat aktif mengembangkan pola pikir dirinya untuk memiliki kekuatan nilai religius, mengontrol diri, jati diri, etika, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa, dan negara.
Secara umum memang tidak ada yang salah dari definisi yang ada dalam undang- undang di atas, tapi pada pelaksanaannya ada sesuatu yang seperti hilang dan terlepas dari ruh dan semangat undang-undang tersebut. Kurikulum sebagai turunan dari undang- undang tersebut, yang juga merupakan respons pendidikan terhadap perubahan zaman, belum menyentuh inti dari makna yang terkandung dalam undang- undang tersebut. Kurikulum 2013 sudah mengacu pada definisi pendidikan menurut undang- undang, di mana nilai- nilai spiritual dan karakter mendapat penekanan yang sangat besar dan bagus.
Kebijaksanaan Merdeka Belajar juga sesungguhnya mengarah kepada kemerdekaan guru untuk lebih leluasa mengembangkan kreativitas guru, atau pembuatan materi ajar dalam situasi pandemi, tetapi sayangnya perubahan- perubahan kurikulum, termasuk kurikulum 2013, kurang menyentuh taraf pengajaran pada guru dan murid.
Secara umum pengajaran dikelas masih melakukan cara- cara kadaluwarsa. Siswa hanya mengerjakan apa yang diinstruksikan oleh guru dalam waktu yang sudah ditentukan. Siswa tidak mempunyai otonomi untuk menentukan apa yang ingin dikerjakan, dan dalam waktu yang diinginkan. Siswa harus mengetahui semua pelajaran, bukan kompetensinya yang diukur. Potensi- potensi siswa kurang bisa dikembangkan secara maksimal, serta sistem pengajaran di kelas yang kurang interaktif. Elemen ini juga dinyatakan oleh Menteri Pendidikan Kebudayaan RI Nadiem Makarim pada acara Hari Guru Nasional Tahun 2019.
Masa pandemi ini diharapkan bisa mereposisi kembali kepada jati diri bangsa, yaitu mencerdaskan kehidupan bangsa, dengan cara mendekatkan diri kepada kehidupan, dimana karakter dan spiritualitas dapat dijadikan kunci dari kesuksesan dalam setiap perubahan. Maka dalam masa pandemi ini peran komunikasi antara orang tua, guru, murid dan lingkungan akan sangat besar artinya dalam pembentukan karakter seoran siswa melalui latihan sadar diri, sadar waktu, dan sadar ruang yang harus dipraktikkan setiap hari dalam upaya pembentukan seorang siswa yang mempunyai karakter dan spiritual yang baik. Ajaran tiga sadar ini juga banyak dilakukan dalam latihan- latihan berkesenian di Indonesia. Sadar diri adalah latihan kesadaran akan keberadaan yang disandangnya. Ada kewajiban yang harus dilaksanakan sehubungan dengan statusnya.
Status sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa, status seorang anak di rumah, status seorang pelajar, status seorang anggota masyarakat dan lain sebagainya. Maka latihan kewajiban melaksanakan semua status harus diberikan kesadaran dan penilaian yang baik dan adil oleh guru, orang tua, dan masyarakatnya. Sadar waktu, adalah pelatihan kesadaran untuk mengelola waktu agar mempunyai efek tepat guna. Kesadaran bahwa waktu itu sangat sakti, dan bisa membuktikan kerja seseorang harus tanpa rekayasa. Kesadaran akan waktu harus diisi dengan kreativitas dan hal- hal yang bermanfaat dalam mengembangkan potensi "ketahuan" dan "ketidaktahuannya" agar berubah menjadi "tahu" yang bermanfaat untuk diri dan orang sekitarnya.
Sementara sadar ruang merupakan proses latihan seorang murid agar dapat melihat alam lingkungan sekitarnya dengan nilai-nilai yang positif, dari ruang yang terkecil tempat tidur, ke kamar tidur, ke rumah, ke halaman, ke masyarakat sekelilingnya dan terus berkembang ke dunia luar. Latihan sadar ruang ini harus cepat tahu dan tanggap dengan apa yang harus dilakukan terhadap ruanng sekelilingnya. Biasanya pengenalan sadar diri, sadar waktu, dan sadar ruang dimulai dari bangun pagi, kemudian sholat/beribadah, menyapu ruang kamar, rumah, dan sekitarnya. Tujuan dari pelatihan sadar ruang yaitu agar siswa bisa responsif terhadap keadaan sekelilingnya. Kesadaran diri, kesadaran waktu dan kesadaran ruang yang terus dikembangkan akan membentuk karakter dan spiritual yang unggul anak- anak kita dan kelak menjadi bonus demografi bagi bangsa Indonesia.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H