[caption id="attachment_341983" align="aligncenter" width="626" caption="Petisi idEA dan IDA di Change.org"][/caption]
Selamat sore kawans!
Kamu pengguna provider XL Ax*ata atau Telk*msel? Pernah merasa terganggu dengan iklan-iklan situs yang tiba-tiba muncul di ponselmu? Kalau ya, mungkin berita yang satu ini bisa memberi pencerahan untukmu.
Situs-situs yang iklannya muncul di ponsel dengan dua provider ini sebenarnya tidak bertanggungjawab atas iklan tersebut. Iklan-iklan yang muncul merupakan salah satu layanan yang diberikan dari pihak provider tanpa izin pemilik situs dan sebenarnya jenis intrusisive ads (iklan pengganggu) yang dikeluarkan oleh XL Ax*ata dan Telk*msel sudah mendapat protes dari dua organisasi digital besar di Indonesia, idEA (Asosiasi E-Commerce Indonesia) dan IDA (Asosiasi Digital Indonesia).
idEA dan IDA sudah berupaya untuk menghentikan praktik intrusive advertising (iklan mengganggu) melalui usaha-usaha mediasi tetapi sayangnya hingga saat ini, upaya mediasi idEA dan IDA belum ditanggapi dengan serius.
Setelah mengupayakan jalur mediasi selama lebih dari 1 tahun, tepat pada hari ini (10/9) idEA dan IDA menyatakan secara resmi penolakan terhadap praktik intrusive advertising (iklan mengganggu) yang dilakukan oleh operator seluler Telk*msel dan XL Axi*ta.
Sekitar 39 situs anggota idEA dan 21 situs IDA yang telah menyatakan keberatan dan menyerukan penghentian tampilan iklan dengan bentuk interstitial ads dan off deck ads, seperti yang ditampilkan di bawah ini.
[caption id="attachment_341980" align="aligncenter" width="630" caption="dok. idEA & IDA"]
[caption id="attachment_341981" align="aligncenter" width="634" caption="dok. idEA & IDA"]
Yang menjadi perhatian kedua organisasi ini adalah iklan-iklan tanpa izin yang ditayangkan mengakibatkan banyaknya laporan dan keluhan pengguna jasa operator yang ditujukan kepada pemilik situs.
“Pertimbangan lain penolakan kami adalah mengenai isi iklan yang ditayangkan. Beberapa kali didapati isi iklan yang kurang pantas dan tidak sesuai dengan nilai-nilai masyarakat. Isi iklan juga dapat menimbulkan iklim persaingan yang tidak baik di mana iklan dari sebuah perusahaan dapat ditayangkan di situs milik kompetitor langsungnya,” jelas pihak idEA dan IDA melalui milis pemberitaannya.
Jika dilihat dari segi hukum pun ternyata praktik iklan ini bertentangan dengan Pasal 32 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang berbunyi: “Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik milik Orang lain atau milik publik.” Selain itu, dari sisi periklanan hal ini juga diatur pada Pasal 20 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yang berbunyi “Pelaku usaha periklanan bertanggung jawab atas iklan yang diproduksi dan segala akibat yang ditimbulkan oleh iklan tersebut.”
Selain itu Dilihat dari sisi struktur DNS (Domain Name System) yang sudah tertata rapi di seluruh dunia, alamat situs atau URL (Uniform Resource Locator) apabila diakses seharusnya menuju ke alamat yang sama. Dalam hal ini, operator mengarahkan pengguna ke alamat operator terlebih dahulu untuk menghasilkan pendapatan iklan. Praktik ini dapat digolongkan sebagai upaya hijacking atau hostile redirecting untuk menghasilkan keuntungan sepihak.
Wah, bisa begitu ya!
Bagi kamu yang mau turut menyuarakan penolakan untuk praktik iklan ini, silakan tandatangani petisinya di sini. Dan sekedar informasi, Kompasiana dan Kompas.com juga anggota IDA yang menyatakan penolakkannya lho.
Bagi kamu yang mau tau banget, situs mana saja yang sudahI menyatakan penolakan mereka, lihat daftar dibawah ini ya. :)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H