Mohon tunggu...
Nur Laily Fauziyah
Nur Laily Fauziyah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi

Menulis

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Keluh Kesah Nasabah Mengenai Tindakan Perusahaan

11 Oktober 2022   00:26 Diperbarui: 11 Oktober 2022   00:27 91
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Kode Pengaduan Konsumen mengidentifikasi dua tujuan utama pengaduan.

1. konsumen mengeluhkan kerugian finansial. Anda dapat meminta ganti rugi hukum dari perusahaan / toko atau secara tidak langsung untuk menukar produk yang rusak atau pengembalian dana.

2. konsumen terlibat dalam perilaku keluhan adalah untuk membangun kembali citra mereka. Pembeli produk sering dikaitkan dengan citra diri pembeli, sehingga jika produk gagal, citra diri pembeli berkurang. Konsumen dapat menggunakan bahasa negatif untuk meningkatkan citra mereka, berhenti membeli karena melihat merek, mengeluh kepada perusahaan atau bisnis yang lebih baik, atau mengambil tindakan hukum.

 Dalam menangani keluhan pelanggan, karyawannya dituntut memiliki keterampilan verbal yang baik untuk menanggapi pertanyaan pelanggan dan menyelesaikan keluhan pelanggan. Dalam hal keluhan atau keluhan pelanggan, staf akan mencoba untuk menanggapi klien dengan cepat dan tepat secara transparan. 

Perusahaan dan karyawannya harus meminta maaf atas ketidakpuasan dan ketidakpuasan pelanggan mereka terhadap kinerja mereka, serta atas perhatian, kasih sayang, dan keluhan pelanggan dari karyawan mereka. Layanan hebat untuk semua pelanggan mereka.

Menangani keluhan pelanggan bukanlah tugas yang mudah, memerlukan metode dan langkah tersendiri untuk mengambil tindakan yang tepat dan benar. 

Proses ini harus cepat, meskipun tidak diartikan sebagai tindakan tergesa-gesa, dan jika penanganannya tidak tepat dan benar karena sikap tergesa-gesa, masalah bisa bertambah parah.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun