Mohon tunggu...
Money

Uang dalam Perspektif Ekonomi Islam

20 Desember 2016   18:53 Diperbarui: 20 Desember 2016   19:14 18
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Untuk mengetahui bagaimana uang dalam perspektif ekonomi islam, mari kita simak bersama penjelasan dibawah ini.

Uang bisa juga disebut dengan lumrah yaitu suatu benda yang tidak aneh lagi di masyarakat. Karena manusia pasti sangat membutuhkan uang sebagai alat transaksi ataupun sebagai alat tukar yang sah dalam kehidupan sehari-hari. Kita bisa melihat seseorang itu kaya atau miskin dari seberapa banyak orang tersebut memiliki uang atau memiliki kekayaan.

Uang secara etimologi berasal dari kata al-naqdu, yang artinya terdapat beberapa makna yaitu antara lain : yang baik dari dirham, menggenggam dirham, membedakan dirham, dan juga berarti tunai.

Dalam buku yang berjudul “monay dedt and economic activity” yang dikarang oleh Albert Gailort Hart mengartikan uang sebagai kekayaan yang dimiliki agar dapat membayar hutang dengan jumlah dan waktu tertentu.

Sejarah uang terbagi menjadi empat masa yaitu : masa sebelum barter, masa barter, masa uang barang, masa uang. Agar lebih jelasnya lagi disini akan dipaparkan sejarah uang dari keempat masa itu.

  • Pada masa sebelum barter, Pada zaman purba, orang masih belum bisa menggunakan uang. Perdagangan pada waktu itu masih menggunakan tukar menukar. Misalnya, menukar barang dengan barang yang masih terbatas pada beberapa jenis barang saja. Maksudnya tidak semua jenis barang bisa ditukarkan.
  • Pada masa barter, Pada masa barter ini untuk memenuhi kebutuhan hidup, seseorang sangat membutuhkan orang lain dikarenakan jumlah orang semakin meningkat dan bertambah. Oleh karna itu munculah pertukaran antar barang yang dikarenakan pada masa ini orang belum mengerti atau mengenal produksi barang. Di dalam barter ada syarat utama yang terjadi yaitu, bahwa orang yang ingin menukar barangnya mereka saling membutuhkan satu sama lain. Adapula kesulitan-kesulitan di dalam barter yaitu :
  • Sangat sulit menemukan barang untuk kebutuhan yang sangat mendesak.
  • Sulitnya menentukan perbandingan barang yang ditukarkan.
  • Sulitnya untuk memenuhi kebutuhan yang beraneka ragam.
  • Pada masa uang barang, Pada masa uang barang ini banyak orang yang sudah mulai berfikir barang perantara dimana sebagai alat pertukaran, maka akan dicari jenis-jenis barang yang akan mempermudah pertukaran, sebagai syarat dan sebagai alat perantara pertukaran barang atau bisa disebut juga sebagai uang barang.
  • Pada masa uang, Dilihat dari peradaban yang semakin lama semakin maju menimbulkan kebutuhan yang semakin banyak dan bertambah, hal ini semakin mendorong manusia untuk alat perantara pertukaran yang sangat mudah, praktis dan juga mempunyai nilai, maka dari itu dikembangkanlah jenis uang.  Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi agar barang tersebut berfungsi sebagai mata uang, di antaranya yaitu sebagai berikut :
  • Sangat mudah untuk disimpan.
  • Dapat diterima oleh siapapun.
  • Tahan cukup lama.
  • Mudah dibawa kemana-mana.
  • Dapat dibagi dengan bagian yang lebih kecil dengan cara tidak mengurangi jumlah nilainya.
  • Nilai uang yang tetap.
  • Jumlah yang terbatas.

Dalam teori ekonomi konvensional fungsi utama uang adalah sebagai berikut :

  • Sebagai alat tukar yang sah ( medium of exchange ) uang bisa digunakan sebagai alat pertukaran yang sah.
  • Sebagai alat satuan hitung ( unit of account ) untuk menentukan jumlah nilai atau harga sejenis barang dan juga sebagai perbandingan harga satu barang dengan barang yang lainnya.
  • Sebagai alat penyimpanan atau menimbun harta kekayaan ( store of value ) bisa dalam bentuk uang ataupun dalam bentuk barang.

Di dalam islam, uang tidak memberi kegunaan ataupun manfaat sedikitpun, akan tetapi fungsi uang itu sendirilah yang akan memberikan kegunaan. Uang bisa bermanfaat apabila ditukar dengan benda yang nyata atau bisa juga digunakan untuk membeli jasa.

Di dalam konsep ekonomi islam uang adalah milik seluruh masyarakat ( money is goods public ) alasan ini dikarenakan, banyak orang yang menimbun uang yang dapat mengurangi jumlah uang yang beredar sehingga mengakibatkan tidak berjalannya perekonomian. Hal itu sama saja dengan menghalangi prosers kelancaran jual beli.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun