Dalam kehidupan manusia berbagai macam kebutuhan yang harus mereka penuhi seperti makanan, minuman, pakaian dan kebutuhan-kebutuhan lainnya. Dari kebutuhan tersebut harus memiliki lebel halal khususnya bagi umat muslim. Dimana umat muslim diwajibkan untuk mengkonsumsi makanan-makanan yang halal sesuai ketentuan Al-Quran dan syariat islam. Sehingga dalam mengkonsumsi atau menggunakan barang apapun halal adalah hal yang paling utama untuk diperhatikan.
Di Indonesia yang sebagian besar penduduknya adalah islam sangat memperhatikan barang yang dikonsumsi harus diakui dan mendapatkan lebel halal dari MUI (Majelis Ulama Islam) dan juga sesuai dengan yang dijelaskan dalam Al-Quran. Seperti yang tercancum dalam surat Al-Maidah : 3 yang artinya, "Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah, yang tercekik, yang terpukul, yang jatuh, yang ditanduk, yang diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu menyembelihnya, dan (diharamkan bagimu) yang disembelih untuk berhala." Selain Al-Quran tentang produk halal juga dijelaskan dalam UU No. 3 Tahun 2014 Tentang Jaminan Produk Halal baik dari makanan, minuman, kosmetik, obat-obatan, produk biologi, kimiawi dan rekayasa genetika.
Produk halal memiliki beberapa syarat dari segi dzat dan sababi (sebab). Dari segi dzat syarat produk halal yaitu (1) Bermanfaat bagi orang yang menggunakan atau mengkonsumsi, (2) Diperbolehkan dan tidak dilarang dalam Al-Quran, (3) Tidak merusak tubuh ketika dikonsumsi atau digunakan, dan (4) Tidak menjijikkan. Sedangkan dari segi sababi (sebab) yaitu (1) Dilihat dari proses pembuatan mulai dari bahan, cara pengolahan, pengemasan dan sebagainya, dan (2) Cara mendapatkan. Adanya syarat yang telah ditentukan tersebut dapat mempermudah  manusia khususnya umat muslim dalam menentukan antara barang yang halal dan haram untuk dikonsumsi dan digunakan.
Oleh karena itu, di Indonesia sangat memperhatikan kehalalan dari barang yang akan dikonsumsi dan digunakan sesuai dengan syarat yang ditentukan Al-quran dan lebel yang diberikan oleh MUI (Majelis Ulama Islam). Karena selain memberikan manfaat bagi tubuh juga menjaga diri untuk menjauhi larangan Allah SWT.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H