Pada intinya, Untuk menjaga aset dan aktivitas kredit yang diberikan bank agar berjalan baik dan sesuai dengan kebijakan yang di berikan oleh bank diperlukan suatu pengendalian internal yang mampu menjamin jalannya kredit tersebut dan menjaga stabilitas nilai perekonomian di Indonesia tanpa terlepas dari aturan yang telah ditetapkan pemerintah sebelumnya.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!