Mohon tunggu...
NUR LAELATULKAROMAH
NUR LAELATULKAROMAH Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi

Saya adalah salah satu mahasiswi dari Fakultas Ekonomi dan Bisnis di salah satu universitas di Kota Tegal, Jawa Tengah

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Program KUR, Solusi Pengembangan Modal Usaha. Seperti Apa Sistem Pengendalian Bisnisnya?

26 Oktober 2024   15:50 Diperbarui: 26 Oktober 2024   16:34 67
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Indonesia adalah negara yang masih berkembang dan melakuan pembangunan di segala bidang, salah salah satunya adalah bidang ekonomi. Peran UMKM di Indonesia sangat penting bagi perekonomian, terutama dalam menciptakan lapangan kerja dan mengurangi pengangguran. Hingga saat ini, usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) masih menjadi salah satu sektor utama yang dapat menopang perekonomian Indonesia. Hal ini terlihat dari kontribusi UMKM yang jauh lebih tinggi terhadap produk domestik bruto (PDB), lapangan kerja, dan ekspor. Tercatat, kontribusi sektor UMKM terhadap PDB pada tahun 2019 semakin meningkat menjadi 60,51%. Pangsa sektor UMKM terhadap total lapangan kerja juga tinggi yakni sebesar 96,92%. Apalagi kontribusi sektor UMKM terhadap total ekspor nonmigas sebesar 15,65%.

UMKM tidak hanya memberikan kontribusi yang signifikan terhadap perekonomian Indonesia, namun juga memiliki ketahanan perekonomian yang tinggi dan juga menjadi salah satu solusi untuk mengurangi ketimpangan dan kesenjangan pendapatan pada masyarakat Indonesia. Hal ini mendorong pemerintah untuk terus mengembangkan dan mendukung program pemberdayaan ekonomi masyarakat. Pemerintah berupaya meningkatkan akses sumber permodalan bagi usaha kecil, menengah, dan koperasi (UMKMK) untuk mendorong pertumbuhan ekonomi nasional melalui program Kredit Usaha Rakyat (KUR).

Kredit Usaha Rakyat (KUR) merupakan program pemerintah yang bertujuan untuk meningkatkan perekonomian melalui dukungan permodalan kepada Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) dalam bentuk pinjaman atau kredit. Program ini akan disalurkan melalui lembaga perbankan pilihan pemerintah. KUR dihimpun dari dana perbankan yang diperuntukkan bagi modal kerja dan investasi dan disalurkan kepada UMKM perorangan dan/atau kelompok usaha koperasi yang mempunyai usaha yang layak namun belum memiliki akses permodalan perbankan.

Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat. Ditetapkan pada tanggal 19 Agustus 2020 dan diundangkan pada tanggal 24 Agustus 2020.

Tujuan diluncurkan Program KUR adalah meningkatkan perekonomian, pengentasan kemiskinan dan penyerapan tenaga kerja. Selain Bank BRI, ada beberapa bank lainnya yang juga turut melaksanakan program dari pemerintah namun tingginya ketertarikan masyarakat untuk mengajukan kredit mikro di Bank BRI adalah karena bank BRI salah satu bank yang unitnya banyak dan memasuki daerah-daerah terpencil.

KUR ini tidak berjalan dengan apa yang diharapkan permerintah. Di Bank Rakyat Indonesia (BRI) banyak kendala untuk melaksanakan kebijakan pemerintah tentang adanya KUR Terutama masalah tidak konsistennya debitur untuk membayar angsuran kredit tersebut. Sehingga banyak debitur yang mengalami kredit macet. Berbagai faktor yang menyebabkan debitur mengalami kendala saat mengembalikan kredit perbankan. Sehingga tidak sedikit debitur masuk sebagai daftar NPL (Non Performing Loan) atau kredit macet. Mengingat bahwa timbulnya kegagalan kredit dapat disebabkan karena kurang maksimalnya atau kurangnya pengawasan terhadap pengendalian internal yang sudah dibuat.

Menurut Krismiaji (2002:218), pengendalian intern adalah rencana dan metode yang digunakan untuk menjaga atau melindungi aktiva, menghasilkan informasi yang akurat dan dapat dipercaya, memperbaiki efisiensi, dan untuk mendorong ditaatinya kebijakan manajemen. Selain itu, ada beberapa unsur pokok pengendalian intern. Unsur-unsur pokok tersebut menurut Mulyadi (2001:165) diantaranya:

  • Struktur organisasi

Struktur organisasi memisahkan tanggung jawab fungsional secara tegas. Prinsip-prinsip yang harus dipegang dalam menyusun struktur organisasi yaitu: a. Adanya pemisahan fungsi yang jelas (fungsi pencatatan, pelaksanaan, penyimpanan, dan pengolahan). b. Suatu fungsi tidak boleh diberi tanggung jawab penuh melaksanakan semua tahap suatu transaksi dari awal sampai akhir.

  • Sistem wewenang dan prosedur pencatatan

Dengan adanya wewenang dan prosedur pencatatan yang benar maka dapat melindungi kekayaan, utang, penda[atan, dan biaya perusahaan. Selain itu, dalam penerapannya juga harus didukung dengan menggunakan bagan alir prosedur dan formulir-formulir yang diperlukan.

  • Praktik kerja yang sehat

Pembagian tanggung jawab fungsional dan sistem wewenang dan prosedur pencatatan yang telah ditetapkan tidak terlaksana dengan baik jika tidak diciptakan cara-cara untuk menjamin praktik yang sehat dalam pelaksanaannya. Terutama dalam melaksanakan tugas dan fungsi setiap unit organisasi.

  • Karyawan dengan kualitas yang sesuai dengan tanggung jawab

Unsur karyawan adalah unsur yang paling penting. Kualitas karyawan dapat ditentukan oleh tiga aspek, yaitu pendidikan, pengalaman, dan akhlak.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun