Selain faktor diatas terdapat faktor faktor lainnya seperti : Independensi, Kompetensi, Objektivitas, Integritas, Pengalaman, Due Profesional care, Akuntanbilitas
Dikarenakan fee audit berpengaruh pada kualitas audit maka hal ini diatur dalam surat keputusan ketua umum institut akuntan publik indonesia nomor KEP.024/IAPI/VII/2008 tentang kebijakan penentuan fee audit yaitu dalam menetapkan imbal jasa (Fee) audit, Akuntan Publik harus mempertimbangkan hal hal berikut ini :
a. Kebutuhan Klien
b. Tugas dan Tanggung jawabÂ
c. Independensi
d. Tingkat keahlianÂ
e. tingkat kompleksitas pekerjaanÂ
Dan penentuan fee audit ini harus disepakati oleh kedua belah pihak agar tidak ada yang merasa dirugikan dikemudian hari.
Salah satu kualitas audit yang terpengaruh oleh fee audit ialah Audit Delay. Dimana Audit delay ini adalah lamanya waktu antara berakhirnya tahun fiskal perusahaan sampai dengan tanggal laporan audit yang tertera pada laporan keuangan dan diukur secara kuantitatif (jumlah hari) yang dimana audit delat akan sangat berpengaruh pada ketepatan dari publikasi suatu informasi.Â
Fenomena ini terjadi karena diasumsikan bahwan besaran fee audit dapat memberikan dorongan bagi auditor untuk menyelesaikan laporan auditnya secara tepat waktu dan sesuai dengan prosedur. Dan di asumsikan pula bahwa semakin besar fee audit maka semakin pendek audit delay yang diperlukan.Â
Tentu setiap auditor dan KAP akan memiliki ketentuan yang berbeda beda sehingga diharapkan kesepakatan saat penentuan fee audit itu dapat menjadi motivasi untuk seorang auditor dalam menyelesaikan laporan auditnya tepat waktu.