Mohon tunggu...
NUR Komarudin
NUR Komarudin Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Warga Perbatasan Serahkan 17 Pucuk Senpi ke TNI AD

22 Juni 2015   13:35 Diperbarui: 13 Juli 2015   18:50 20
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Kubu Raya – Kepala Penerangan Kodam (Kapendam) XII/Tanjungpura Kolonel Inf Mukhlis, usai melakukan Sholat Tarawih bersama wartawan memberikan keterangan tentang adanya warga perbatasan RI – Malaysia di Kabupaten Sintang, telah menyerahkan senjata api berbagai jenis sebanyak 17 pucuk kepada Satgas Yonif 132/BS, Minggu (21/6).

Menurut keterangan Mukhlis, berawal Komandan Kompi Satgas Yonif 132/BS Kapten Inf HB. Sitepu memberikan arahan dan himbauan kepada warga perbatasan Desa Sipiluk, Kecamatan Ketungau Hulu, Kabupaten Sintang, tentang bela Negara dan kepemilikan senjata api, yang dilakukan di Kantor Desa Sipiluk saat itu didampingi langsung oleh Kepala Desa Sipiluk Edirudin, terangnya.
 Selain itu, karena warga perbatasan merasa terbantu dengan keberadaan Satgas, juga saat itu diberi arahan oleh Kades Sipiluk akhirnya beberapa warganya mengakui masih menyimpan senpi di rumahnya masing-masing, kata Wadansatgas yonif 132/BS Kapten Inf Farid Heru Puriyanto yang disampaikan kepada Kapendam XII/Tpr.
 Kemudian. Lanjut Kapen, Kades Sipiluk Edirudin pada tanggal 21 Juni 2015 mengundang Wakil Komandan Satuan Tugas Yonif 132/BS Kapten Inf Farid Heru Puriyanto, ke Balai Desa Sipiluk dalam rangka penyerahan Senjata Api Rakitan sejumlah 17 pucuk, diserahkan oleh warga sipiluk yang disaksikan oleh Kades, penyerahan senpi tersebut dengan penuh kesadaran dan tanpa ada paksaan, jelasnya.
 Untuk barang bukti, sebanyak 17 pucuk senjata api rakitan sekarang sudah diamankan di pos Kout Senaning dan akan dikirimkan ke pos Kotis. Warga perbatasan RI-Malaysia khususnya daerah Sintang semakin sadar atas bahaya kepemilikan senjata api secara ilegal, selain membahayakan diri sendiri dan orang lain juga melanggar undang-undang,  Pungkas Kapendam XII/Tpr Kolonel Inf Mukhlis.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun