Waiting list Calon Jamaah haji untuk Kabupaten Jombang telah menyentuh angka 12 tahun,artinya bagi yang sekarang ini telah melunasi nomor porsi haji akan mendapatkan tahun keberangkatan 2024,suatu penantian yang cukup panjang . Waiting list ini mengalami peningkatan drastis karna ada kebijakan baru pada sistem pembayaran haji,dimana jika pada tahun 2005 dan sebelumnya nomor porsi haji harus dilunasi di awal pendaftaran maka untuk 2005 ke atas para calon Jamaah haji bisa mencicil nomor porsi tersebut melalu dana talangan alias Kredit.
Dampak dari perubahan sistem pembayaran nomor porsi dari Cash menuju Kredit  ini luar bisa dahsyat, dari waiting list yang cuma setahun pada sepuluh tahunan yang lalu menjadi angka belasan dan bahkan untuk daerah tertentu di Indonesia ada yang mencapai angka 19 tahun.
Menyikapi hal ini,hendaknya Muslim Indonesia arif dan bijaksana untuk merelakan kepergian haji yang kedua dst kepada orang lain yang sangat membutuhkan porsi. Nabi sendiri mencontohkan haji cukup sekalisetelah perintah ini diturunkan pada 6 Hijriah dan sampai tahun 11 Hijriah yang mana beliau wafat,beliau hanya melaksanakan satu haji yakni haji wada'.
Dalam rentang turunnya perintah haji sampai meninggalnya beliau, ada 4 musim haji.Seandainya saja Nabi menjalankan perintah  "istitho'ah"  ansich dalam Alquran, maka niscaya Nabi telah melaksanakan lebih dari satu  kali haji dan maksimal 4 kali haji. Begitu pula umrah, Nabi hanya berumrah dua kali sedangkan kesempatan untuk menjalankan umrah lebih dari dua kali masih ada.
Apapun alasan orang yang berhaji lebih dari satu kali , ada baiknya mencermati firman Allah yang artinya: "Dan sudah ada contoh yang baik pada diri Rasulullah bagi orang yang mengharapkan (rahmat) Allah dan Hari akhirat." Â Hajipun sudah dicontohkan sekali oleh Rasulullah Saw, Â maka ada baiknya kita mengikuti contoh yang sudah ada dan berhenti berpolemik dengan dalil-dalil lainnya.
Dengan berhaji sekali seumur hidup bagi seluruh Muslim di Indonesia maka energi,materi , waktu dan fikiran akan bisa dialihkan untuk beribadah dalam arti yang lebih luas seperti memerangi korupsi, membantu bencana alam,bersedekah atau bahkan menghajikan orang lain.
Nurkholis ghufron
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H