Mohon tunggu...
Nurkholis Ghufron
Nurkholis Ghufron Mohon Tunggu... wiraswasta -

Alumni MI Darussalam Padar, Mts Darussalam Ngoro, Darussalam Gontor 94, berwirausaha, Suka IT...To declare does'nt mean to be Proud of. It rather than to be thankful to teachers and carefully behaviour...

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Jidat Ku, Jidatmu, Jidat Kita (Bagian II)

6 November 2015   18:55 Diperbarui: 6 November 2015   19:10 71
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Humaniora. Sumber ilustrasi: PEXELS/San Fermin Pamplona

Mencoba memahami tafsir itu dengan ayat itu sendiri.

  • سِيمَاهُمْ فِي وُجُوهِهِمْ مِنْ أَثَرِ السُّجُودِ

Artinya adalah “tanda tanda mereka tampak pada muka mereka dari bekas sujud.” Jadi tanda tanda mereka (nanti kita bahas mereka ini) itu bisa dilihat pada wajah wajah mereka. Wajah dalam kamus bahasa Arab Online berarti

مَا يُوَاجِهُكَ مِنَ الرَّأْسِ وَفِيهِ العَيْنَانِ وَالفَمُ وَالأَنْفُ

Bagian depan dari kepala yang di dalamnya terdapat dua mata , bibir dan hidung. Siima itu kata plural dari wasiimah yang berarti tidak satu tanda tapi beberapa tanda. Dapat kita fahami di sini saja bahwa tanda tanda yang tidak singgular itu ada pada wajah yang meliputi bagian muka dari kepala terdapat di dalamnya jidat, mulut, mata , hidung dan dagu. Tentunya aktifitas positif dari anggauta tubuh dalam lingkup wajah sangat mungkin masuk kategori tanda tanda tersebut.

Tanda-tanda pada wajah yang sudah dijelaskan pada paragraf di atas kemudian dipersempit parameternya dengan frasa “min atsari assujud” bermakna dari bekas sujud. Tanda tanda itu baik yang bersifat verbal maupun non verbal , terlihat maupun tidak, fisik maupun non fisik, akan valid jika memenuhi syarat “dari bekas sujud “ atau “efek dari aktifitas sujud dalam sholat”. Jika tanda tanda itu ada tapi bukan dari bekas sujud kepada Allah maka insya Allah akan batal dengan sendirinya.

Misalnya jidat hitam karna sujud bukan sholat tapi sengaja menghitam hitamkan atau menggesek gesekkan jidat dengan benda benda yang membikin kulit jidat kehilangan kekuatan untuk mempertahankan warna asli. Maka otomatis dengan motivasi riya ‘ semacam itu tanda itu bukan yang dimaksud dalam ayat ini.

Di sini penyempitan makna “bekas sujud “ belum selesei karna kata “siima” atau tanda tanda dinisbatkan kepada “hum” menjadi “siimaahum” atau “tanda tanda milik mereka”. Nah penyempitan ini menjadi yang sangat fundamental karna secara speisifik mengerucut kepada pemilik dari tanda tanda itu. Siapa mereka pemilik tanda tanda itu ? Mereka adalah :

  • “..orang-orang yang bersama dengan dia adalah keras terhadap orang-orang kafir, tetapi berkasih sayang sesama mereka: kamu lihat mereka ruku’ dan sujud mencari karunia Allah dan keridhaan-Nya
  • Orang orang yang mengikuti Nabi Muhammad Saw dengan sifat keras terhadap orang orang Kafir dan lembut ke sesama Muslim, rajin sholat dengan ikhlas karna Allah semata.

Tentu ayat ini masih dieksepsi dengan ayat lain dengan kondisi damai dan bukan dalam kondisi perang. Hal mana secara tegas Nabi melindungi orang Non Muslim yang tidak memperlihatkan permusuhan dan bahkan melukai mereka sama dengan melukai Nabi saw. Tapi bagi yang memperlihatkan permusuhan maka “kekerasan” wajib diambil untuk melindungi manusia yang lebih banyak.

Dari uraian saya yang sangat minimalis ini, jidat hitam boleh menjadi tanda dan boleh jadi tidak karna ia harus melewati “persyaratan” yang cukup ketat untuk sampai kepada keputusan bahwa itu adalah tanda tanda yang dimaksud ayat ini tapi bukan kita yang berhak menjudge itu karna itu ranah keyakinan. Namun membatalkannya sama sekali dari “nominasi” tanda tanda mereka dari sekian banyak tafsir adalah bentuk dari arogansi atau radikalisme yang berlindung di ketiak hegemoni golongan tertentu.

Wallohu a’lam bisshowab

Nurkholis Ghufron

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun