Mohon tunggu...
Nurkholis Ghufron
Nurkholis Ghufron Mohon Tunggu... wiraswasta -

Alumni MI Darussalam Padar, Mts Darussalam Ngoro, Darussalam Gontor 94, berwirausaha, Suka IT...To declare does'nt mean to be Proud of. It rather than to be thankful to teachers and carefully behaviour...

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Catatan dari Lembah Wilis: Jika Definisi 'Terorisme' di Nusantarakan

7 Oktober 2015   19:22 Diperbarui: 7 Oktober 2015   20:02 174
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

[caption caption="Nu Nusantara. Dokumen Ummati Press.com"][/caption]Sejak perang terhadap terorisme yang diusung oleh Amerika dan sekutunya membakar dunia Islam yang pada awalnya berdalih mengejar pelaku pemboman WTC kembar di Newyork. Segala upaya dan daya dilakukan oleh Paman Sam untuk melampiaskan dendam pemboman WTC ini di negara negara Islam walapun lokasi persembuyian Osama Bin Laden notabene didikan dari Amerika sendiri sebagaimana kasus ISIS di Timur Tengah.

Iraq pun menjadi sasaran kemarahan Amerika dan sekutunya sehingga Saddam Husein berhasil di eksekusi oleh pasukan aliansi pimpinan Amerika. Sentimen perang terhadap terorisme yang diusung oleh Amerika dan aliansinya meluas di hampir seluruh negara Islam termasuk di Nusantara sendiri setelah “munculnya” momen pengeboman di Bali dan beberapa tempat strategis di Indonesia. Menyusul , ancaman terhadap gereja-gereja saat Natal memberikan kredit bagi GP Ansor untuk memposisikan statusnya terhadap pemerintah dengan memberikan pengamanan yang luar biasa pada tempat ibadah ummat Kristiani ini.

Dalam beberapa momen, PBNU KH.Said Aqil Siradj menegaskan bahwa terorisme ber-embrio dari sosok yang mempunyai ciri ciri pribadi seperti ibnu Muljam . Ibnu Muljam, adalah seorang yang alim, taat beribadah, taat puasa, ahli tahajjud dan ahli Al Quran namun membunuh Khalifah Khulafaurrasyidin yang ke empat Ali bin Abi Thalib Radhiyallahu anhu.

Adalah aneh, untuk kasus terorisme yang bersifat negara yang majmuk dari berbagai latar agama, Suku dan golongan atau plural dengan sangat sangat simpel direfleksikan kepada 'seorang' sosok Ibnu Muljam yang tidak berasal dari Nusantara, Muslim ansich (;satu agama) , taat beribadah (;satu karakter positif), tekun puasa di siang hari dan tahajjud di malam hari, ahli Al Quran dan Masjid.

Terminologi terorisme ala ibnu Muljam ini perlu dikritisi setidaknya dengan empat prinsip Rasulullah yang direkomendasikan NU kepada negara dalam hubungannya dengan rakyatnya:
Assyuuro atau musyawarah. Untuk mengeluarkan statemen yang sedemikian penting ini apakah sudah melibatkan semua fihak di internal NU ataupun di luar organisasi ini untuk sampai pada kesimpulan terminologi terorisme ala “Ibnu Muljam” ini baik dengan sistem langsung maupun keterwakilan. Kita mengetahui ada peristiwa pembunuhan yang juga cukup menyedihkan karna menimpa Khalifah Khulafaurrosyidin yang kedua Umar bin Khottob dan pembunuhnya adalah Abu Lu’lu seorang non Muslim Persia. Sudahkah dimuswarahkan kenapa harus Ibnu Muljam?
Al Musaawat atau equality ; Apakah definisi terorisme ala ibnu Muljam tanpa opsi pelaku pembunuhan Umar : Abu Lu’lu’ ini tidak mencederai pandangan bahwa setiap individu mempunyai hak posisi derajat yang sama tanpa adanya diskriminasi karena ras, agama, jenis kelamin, kedudukan , status di kemasyarakatan dll?

Al Adaalah/justice: Apakah definisi terorisme ala ibnu Muljam meninggalkan opsi ala Ibnu Lu’lu ini tidak menyelisihi penetapan suatu keputusan yang produk hukum, peraturan dan kebijakan sesuai dengan hakikat kebenaran yang objektif tanpa didasari pandangan subjektif dan tidak bertentangan dengan Pancasila???.

Al Khurriyah (freedom/kebebasan); apakah definisi terorisme ala Ibnu Muljam ini tidak mencurangi jaminan bagi setiap individu dalam menyampaikan ide, gagasan atau pendapat yang penuh rasa tanggung jawab dan berkarakter budi luhur.

Tersisa tanda tanya cukup besar juga kenapa memilih sampel “Ibnu Muljam” ansich?. Kenapa tidak juga mengangkat “Abu Lu’lu” yang membunuh Khalifah Umar Bin Khottob? Apakah karna Abu Lu’lu’ pahlawan bagi Syiah sehingga tak dijadikan contoh?. Apakah karna Ibnu Muljam Membunuh Ali.Ra lantas kita meminta darah dari kaum Muslimin karna kesalahan Ibnu Muljam??. Sungguh kita harus bertanya kenapa sampel Ibnu Muljam saja dan tidak Abu Lu’luk yang Non Muslim dan Zindiq. Bagaimana jika yang membunuh Ali Ra adalah Abu Lu’lu yang Non Muslim? Maka bagaimana nantinya bunyi terminologi ala Abu Lu’lu?

Lebih jauh dari itu, peristiwa pembunuhan di luar Nusantara ini terjadi kira kira 1400-an tahun yang lalu artinya jauh sebelum isu terorisme modern yang dihembuskan oleh Amerika dan sekutunya kepada dunia Islam. Maka tidak lah relevan jika kejadian yang bersifat “khusushy Araby” atau Non Nusantara dan dalam komunitas singgular muslim ansich untuk dijadikan dasar kejadian yang bersifat “Umumy Alamy al Asry” dalam komunitas majemuk plural. Motif pemilihan sampel Ibnu Muljam an sich dari Abu Lu’lu menyimpan misteri yang cukup kuat menyengat.

Terminologi terorisme ala “Ibnu Muljam” dari PBNU KH. Said Aqil Siradj ini didengarkan dengan baik oleh negara atau negara telah menerima sebagai fatwa sebagaimana fatwa bughot di zaman kepemimpinan KH. Idham Chalid terhadap para pemberontak di zaman Sukarno dan PKI yang saya sebutkan di atas sehingga negara tanpa ragu membentuk detasemen khusus “densus 88” yang punya kewenangan untuk menggunakan kekuatan senjata ataupun kekerasan dalam menumpas pelaku teror dengan parameter “Ibnu Muljam” . Kita juga ingin tahu bagaimana “presumtion of innocent “ diterapkan kepada orang orang yang dibidik dengan parameter “Ibnu Muljam”.

Pelaku teror meski dengan tingkat terorisme yang lebih merusak sekalipun dan korban jiwa lebih banyak sekalipun jikalau tak memenuhi syarat “ Ibnu Muljam” yang : Islam, alim, taat beribadah, ahli Alquran dan masjid maka tak ada Densus 88 yang dideploitasi. Efek lebih jauh, media pun “ketakutan” menggunakan kata “teroris” dan memilih kata semacam rusuh, kerusuhan dan pelaku kerusuhan bagi pelakunya untuk menghindari ancaman golongan tertentu.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun