Mohon tunggu...
Nur Kholifah
Nur Kholifah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

suka mendengarkan musik

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Tb2 Etik_B-404_Pencegahan Korupsi dan Kejahatan Model Anthony Giddens

13 November 2022   01:07 Diperbarui: 13 November 2022   01:13 356
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

NAMA                            : NUR KHOLIFAH

NIM                                : 43221010004

DOSEN PENGAMPU : Prof. Dr. Apollo, M.Si.Ak.

PENDIDIKAN ANTI KORUPSI DAN ETIK UMB

sumber pribadi

Korupsi adalah penyalahgunaan jabatan atau wewenang oleh pejabat publik untuk keuntungan pribadi. Secara etimologis, istilah "korupsi" berasal dari bahasa Latin "corruptio" atau "corruptus", yang berarti merusak atau menyuap. Korupsi, menurut etimologinya, berarti penyalahgunaan jabatan publik untuk keuntungan pribadi. Korupsi juga dapat didefinisikan sebagai penyalahgunaan kepercayaan dalam tujuan keuntungan atau organisasi. Korupsi menurut Syekh Husein Alatas, yaitu subordinasi kepentingan umum terhadap kepentingan pribadi, termasuk pelanggaran norma, kewajiban, dan kepentingan umum yang dilakukan secara rahasia, pengkhianatan, tipu daya dan ketidaktahuan, dengan konsekuensi bagi rakyat. Di Indonesia, tindak korupsi diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Menurut undang-undang, korupsi mengacu pada seseorang yang secara tidak sah memperkaya diri sendiri, orang lain, atau perusahaan, sehingga berpotensi merugikan keuangan dan ekonomi negara. Korupsi meliputi manipulasi dana pemerintah, penyuapan dan pemerasan, kebijakan moneter, dan kolusi bisnis, menurut penelitian yang dilakukan oleh Transparency International Indonesia.

whatsapp-image-2022-11-12-at-13-31-29-636fe2364addee5cd81f2ef3.jpeg
whatsapp-image-2022-11-12-at-13-31-29-636fe2364addee5cd81f2ef3.jpeg
sumber pribadi

Tindak Korupsi dapat dibagi beberapa jenis, yaitu  :

1. Penyuapan (Bribery).

Pembayaran uang atau bentuk serupa yang dilakukan atau diterima sehubungan dengan korupsi. Jadi, dalam konteks suap, korupsi adalah membayar atau menerima suap. Suap biasanya dilakukan dengan tujuan untuk meratakan atau mempermudah, apalagi jika harus melalui proses birokrasi yang formal.

2. Penggelapan/Pencurian (Embezzlement)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun