Mohon tunggu...
nurkholifah
nurkholifah Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

hobi menulis artikel

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Perbandingan Perjanjian atau Kontrak antara Bank Konvensional dan Bank Syariah

19 Mei 2024   21:18 Diperbarui: 19 Mei 2024   21:21 67
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Bank konvensional dan bank syariah di Indonesia memiliki perbedaan yang signifikan dalam praktik perjanjian atau kontrak akad. Perbedaan ini didasarkan pada prinsip operasional masing-masing yang berakar pada landasan teologis dalam islam serta regulasi yang berlaku di negara Indonesia. Meskipun keduanya bertujuan untuk menyediakan layanan keuangan, cara dan aturan yang digunakan sangat berbeda.

Pada bank konvensional, prinsip dasar yang digunakan adalah sistem bunga atau interest. Ketika nasabah menyimpan uang di bank, mereka akan menerima bunga sebagai imbalan. Sebaliknya, ketika nasabah meminjam uanag, mereka harus membayar bunga selai  mengembalikan pokok pinjaman. Prinsip ini mencerminkan upaya bank konvensional untuk memaksimalkan keuntungan melalui pengenaan bunga pada pinjaman dan investasi.

Di sisi lain, bank syariah beroperasi tanpa bunga, mengikuti prinsip-prinsip syariah islam yang mengharamkan riba. Riba atau bunga dianggap sebagai praktik yang tidak adil dan eksploitatif. Dalam Al-Qur'an, Allah SWT dengan tegas melarang riba, seperti yang disebutkan dalam surah Al-Baqarah 2:275-279. Bank Syariah menggantikan bunga dengan mekanisme bagi hasil atau profit sharing, seperti dalam akad mudharabah dan musyarakah, dimana keuntungan dibagi berdasarkan kespakatan awal, sedangkan kerugian ditanggung sesuai dengan kontribusi modal.

Jenis kontrak yang digunakan juga berbeda. Bank konvensional umumnya menggunakan perjanjian kredit dimana bank memberikan pinjaman dan nasabah mengembalikan dengan bunga. Selain itu, terdapat juga produk seperti produk deposito berjangka dimana nasabah menyimpan uang untuk jangka waktu tertentu dan menerima bunga sebagai imbalannya. Kontrak-kontrak ini fokus pada kepastian keuntungan yang bersifat tetap dan berbasis bunga.

Sebaliknya, bank syariah menggunakan berbagai akad yang sesuai dengan prinsip syariah. Misalnya, dalam akad mudharabah, ada kerjasama antara pemilik modal dan pengelola usaha dimana keuntungan dibagi sesuai kesepakatan, sementara kerugian ditanggung olrh pemilik modal. Dalam akada musyarakah, dua pihak atau lebih berkolaborasi untuk suatu usaha dengan keuntungan dan kerugian berdasarkan porsi kontribusi modal. Ada juga akad murabahah dimana bank membeli barang yang dibutuhkan nasabah dan menjualnya kembali dengan margin keuntungan yang telah disepakati.

Secara hukum, perbankan konvensional diatur oleh Undang-undang No.7 Tahun 1992 tenteang perbankan yang telah diubah dengan Undang-undang N0.10 Tahun 1998. Dalam Undang-undang ini, sistem bunga tidak dilarang, sehingga bank konvensional dapat beroperasi sesuai dengan prinsip-prinsip ekonomi umum yang berlaku. Bank konvensional lebih fokus pada kepastian hukum dan keuntungan financial.

Bank syariah, disisi lain diatur oleh Undang-undang No.21 Tahun 2008 tentang perbankan syariah. Undang-undang ini mengatur operasional bank syariah sesuai dengan prinsip-prinsip syariah islam, termasuk larangan riba dan kewajiban menerapkan prinsip keadilan dan tranparansi dalam setiap transaksi. Setiap produk dan jasa bank syariah harus mendapatkan persetujuan dari Dewan Syariah Nasional (DSN-MUI) untuk memastikan kepatuhan terhadap prinsip syariah.

Dalil-dalil islam sangat mendasari operasional bank syariah. Selain larangan riba yang disebutkan dalam Al-Qur'an, hadist juga melarang praktek riba, seperti dalam hadist riwayat muslim yang menyebutkan bahwa Rasulullah SAW melaknat orang yang memakna, memberikan, mencatat, dan menyaksikan riba. Prinsip keadilan dan bagi hasil juga ditegaskan dalam Al-Qur'an (Surah Al_Baqarah 2:188) dan hadist (HR. Tirmidzi) yang mengharuskan umat islam memenuhi syarat-syarat yang mereka buat selama tidakmengharmkan yang halal dan menghalalkan yang haram.

Dengan demikian, perbedaan mendasar antara bank konvensional dan bank syariah terletak pada prinsip dasar dan jenis kontrak yang digunakan. Bank konvensional mengutamakan keuntungan melalui bunga. Sementara bank syariag berfokus pada bagi hasil dan kepatuhan terhadap prinsip-prinsip syariah. Dalam konteks hukum Indonesia, keduanya diatur oleh undang-undang yang berbedasesuai dengan prinsip operasional masing-masing. Pemilihan antara bank konvensional dan syariah tergantung pada preferensi pribadi, keyakinan agama dan kebutuhan financial masing-masing nasabah. 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun