Mohon tunggu...
Nur Kholifah
Nur Kholifah Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswi

Saya mahasiswi di UIN Raden Mas Said Surakarta dengan prodi Perbankan Syariah

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Hukum Makan Bekicot dalam Pandangan Islam

17 Maret 2023   12:20 Diperbarui: 17 Maret 2023   12:33 231
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Bekicot merupakan salah satu hewan yang biasa ditemukan di tempat-tempat yang lembab dengan ciri khas memiliki tempurung yang berfungsi untuk melindungi dirinya. Tempurung bekicot ini selalu menyertainya di mana pun hewan ini berjalan, seperti halnya yang juga terjadi pada siput dan kura-kura.

Status hukum (halal-haram) makan bekicot tidak ada di dalam nash Alquran dan hadist. Namun, Mazhab Imam Syafi'i mengharamkannya karena karakter bekicot yang menjijikkan.

"Ada istilah yang disebut dengan halzun atau bekicot, hukum bekicot itu kan tidak ada nashnya. Kita tidak menemukan nash yang secara langsung mengharamkan begitu juga menghalalkan," kata Wakil Sekretaris Lembaga Bahtsul Masail Nahdlatul Ulama (LBMNU) KH Mahbub Maafi saat dihubungi, Rabu (23/6).

Sebenarnya, halal atau haramkah mengonsumsi bekicot menurut hukum Islam?

Bekicot dalam istilah Arab biasa dikenal dengan nama halzun. Hewan ini oleh para ulama dikategorikan sebagai hewan yang menjijikkan (mustakhbas), sehingga termasuk hewan yang tidak halal alias haram. Hal demikian seperti yang dijelaskan dalam kitab Hayat al-Hayawan al-Kubra:

: . . : . .  

"Halzun membiasakan hidup di dalam tempurung yang keras. Hewan ini dapat ditemukan di pinggir lautan dan di tepi sungai. Hewan ini mengeluarkan sebagian badannya dari dalam tempurung kerangnya, lalu berjalan ke kanan dan kiri untuk mencari benda yang dapat ia makan. Ketika dia merasa berada di tempat yang lembut dan basah maka ia akan membeberkan diri pada tempat itu. Dan ketika dia merasa berada di tempat kasar dan kering maka dia akan mengurung dan masuk kedalam tempurung kerang tersebut karena khawatir dari sesuatu yang menyakiti tubuhnya. Ketika dia berjalan maka rumahnya juga bersamanya.

Hukum mengonsumsi hewan ini adalah haram, karena hewan ini dianggap hewan yang menjijikkan (menurut orang Arab)." (Syekh Kamaluddin ad-Damiri, Hayat al-Hayawan al-Kubra, juz 1, hal. 234)

Berdasarkan referensi di atas, maka mengonsumsi hewan bekicot adalah hal yang diharamkan sebab bekicot tergolong hewan yang menjijikkan menurut pandangan orang Arab. Sehingga meskipun sebagian orang ada yang menganggap bekicot sebagai hewan yang normal untuk dikonsumsi dan dianggap tidak menjijikkan, maka penilaiannya sama sekali tidak mempengaruhi terhadap keharaman mengonsumsi hewan bekicot secara umum.

Ketika hewan tersebut diharamkan, maka hukum menjual sate bekicot, seperti halnya yang biasa terjadi di masyarakat juga merupakan hal yang diharamkan, sebab akan mengantarkan orang lain untuk melakukan keharaman (i'anah alal maksiat), berupa mengonsumsi hewan yang haram dimakan

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun