(Berapa tahun mau invest? berapa lama uangnya mau di pendam di reksadana?), atau kalau pemula, bisa coba pilih reksadana pasar uang dulu. Jangka waktu investasi ini berhubungan dengan pemilihan jenis reksadananya apakah reksadana pasar uang, pendapatan tetap, reksadana campuran, atau reksadana saham.
- Pilih jenis reksadana yang sesuai dengan jangka waktunya
- Untuk investasi kurang dari atau sama dengan 1-2 tahun, akan lebih aman & tenang untuk investasi di Reksadana Pasar Uang.
- Untuk waktu investasi antara 2 – 4 tahun, silakan berinvestasi di Reksadana Pendapatan Tetap.
- Jika rentang waktu yang dipilih antara 4-5/6 tahun, akan lebih aman jika berinvestasi di Reksadana Campuran (reksadana campuran biasanya menjadi pilihan untuk calon investor yang agak konservatif).
- Selanjutnya, pilih Manajer Investasi
Investor harus melakukan analisis terhadap manager investasi yang akan mengelola dana investasinya. Dari perusahaaannya, bisa dilihat dari jumlah aset under management (AUM). Semakin tinggi AUM-nya, berarti memang sudah hebat perusahaanya. Juga dari track recordnya. Sudahkah berpengalaman dalam produk reksadansa syariah? Lalu juga dari sisi personilnya. Siapa direktur dari perusahaan invesment managemet ini? Siapa nanti manager investasi aktif di dalam melakukan kepentingan transaksi beli dan jual di instrumen keuangan syariah?
Â
Berikut di bawah ini tipe-tipe reksadana syariah yang bisa dipilih anda sebagai calon Investor,
- Reksa Dana Pendapatan Tetap Syariah
Reksa dana ini mengalokasikan 80% dana yang dikelola pada obligasi, misalnya Surat Berharga Syariah Negara (SBSN). Sisanya akan diinvestasikan pada saham atau instrument pasar uang syariah. Reksa dana pendapatan tetap syariah ini termasuk memiliki resiko yang rendah.
- Reksa Dana Campuran Syariah
Reksa dana ini mengalokasikan dana investor secara berimbang pada pasar saham dan obligasi syariah. Investasi ini cocok untuk jangka menengah, antara 3 hingga 10 tahun. Selain itu, reksa dana campuran syariah juga memiliki tingkat resiko yang lebih tinggi dibanding reksa dana pasar uang ataupun pendapatan tetap.
- Reksa Dana Saham Syariah
Reksa dana saham syariah merupakan yang paling tinggi risikonya dibanding reksa dana syariah tipe lain. Dana investor sebesar 80% akan diinvestasikan dalam bentuk saham syariah, sedangkan sisanya akan dimasukkan pada pasar uang atau obligasi syariah. Reksa dana syariah tipe ini diperuntukkan bagi investor yang berani mengambil risiko dan akan berinvestasi jangka panjang (di atas 10 tahun).
Tips Memantau Kinerja Reksadana Syariah Pilihan Anda
Nah, apabila anda sudah resmi menjadi investor reksadana syariah, maka langkah selanjutnya adalah investor tinggal memantau kinerja reksa dana syariah pilihannya. Investor bisa melihat kinerja reksa dananya itu secara mudah, baik dari laporan keuangan berkala bulanan yang dikirimkan oleh manager investasinya, atau melihatnya dari data sehari-hari di koran harian maupun di situs internet.
Investor di reksadana syariah memang katakteristiknya lebih pasif ketimbang investasi di saham, karena dia mempercayakan investasinya pada manager investasi. Namun dia bisa memantau perkembangannya.
Keuntungan Investasi Reksa Dana Syariah
- Modal kecil/rendah. Banyak perusahaan manajer investasi/Asset Management dengan minimum pembelian Rp 100.000 - Rp 250.000 anda sudah bisa berinvestasi di Reksadana.
- Dana kita dikelola secara professional dan ahli dibidangnya. Tidak sembarang orang dan perusahaan boleh mengelola reksa dana. Untuk perorangan harus mempunyai ijin sertifikasi Wakil Manajer investasi. Untuk perusahaan harus mempunyai ijin Manajer Investasi, memenuhi syarat permodalan untuk mendirikan perusahaan manajer investasi, menjalani fit & proper test oleh BAPEPAM&LK untuk manajemen perusahaan dan secara berkala juga diaudit oleh BAPEPAM&LK; mempunyai SDM yang handal untuk mendukung setiap unit kerja di perusahaan manajer Investasi, dan tentunya SDM tersebut harus mengerti tentang syariah dan pengelolaan investasi secara syariah.
- Likuid/mudah dicairkan. Kalau untuk emas, rumah, tanah kita harus cari pembeli, sedangkan deposito harus menunggu waktu jatuh tempo (jika tidak pada waktu jatuh tempo kan kena pinalti). Maka pada reksadana, kita cukup mendatangi MI untuk mengisi form penjualan kembali unit yang kita miliki, dan tunggu antara 1-5 hari (berbeda-beda tergantung reksadananya, biasanya tertulis jelas di prospektus) maka dananya akan masuk ke rekening kita di bank. Pembelian kembali oleh MI ini tertulis kewajiban dan aturannya dalam peraturan BAPEPAM, biasanya juga tertulis di dalam prospektus.
- Diversifikasi Investasi. Untuk menghasilkan return yang optimal maka kita harus mendiversifikasikan portofolio investasi kita dengan cara membeli beberapa saham di sektor yang berbeda, membeli obligasi dan menaruhnya juga dipasar uang dengan tingkat return yang optimal. Pola diversifikasi semacam itu mensyaratkan nilai portfolio investasi yang tinggi. Lalu bagaimana dengan kita yang memiliki dana terbatas? Reksa Dana adalah solusinya. Karena hakikatnya Reksa Dana adalah dana yang dihimpun dari orang-orang yang menginginkan investasi maka menghasilkan dana kelolaan yang besar. Dan hasil dari investasi yang optimal tersebut lalu dibagikan kepada investor sesuai dengan porsi investasinya tentu saja setelah dipotong oleh biaya-biaya yang telah disyaratkan oleh Manajer Investasi. Biaya-biaya ini pun tak besar karena untuk biaya pun tanggung renteng sesuai dengan porsi investasinya dan meniadakan biaya yang tak perlu lainnya jika investasi tersebut dilakukan seorang diri oleh investor. Ini salah satu sebabnya kinerja Reksa Dana lebih optimal dibanding jika investor harus berinvestasi sendiri.
- Transparansi Informasi. Semua informasi mengenai kinerja investasi harian bisa dipantau di media masa. Setiap bulan nasabah akan diberikan laporan kinerja investasi seperti rekening koran dan kinerja Reksa Dana.
- Resiko yang lebih rendah. Hal ini didasarkan karena dana yang dikelola oleh MI menggunakan prinsip diversifikasi (jangan taruh semua telur dalam satu wadah). Baik secara aturan, maupun secara pengelolaan teknis, tidak 100% dana dibelikan dalam satu instrumen yang spesifik, misal 100% saham astra internasional saja, atau 100% sukuk ritel saja. Ada aturan yang melarang sebuah MI untuk memiliki/membeli sebuah saham lebih dari 10% dari total portofolio/dana. Selain itu, maksimal dana yang diletakkan untuk instrumen dasar hanya 80%, misal reksadana saham, maka maksimal 80% di saham, 20% sisanya haruslah cash atau ada bagian pasar uang/deposito.