Mohon tunggu...
Nurkhasanah
Nurkhasanah Mohon Tunggu... Guru - Ketua Aliansi Mahasiswa dan Milenial Indonesia (AMMI)
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Mewakili Suara Milenial Indonesia

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Bukti Polri Hadir untuk Rakyat Papua

3 Agustus 2021   20:36 Diperbarui: 3 Agustus 2021   20:47 74
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
sumber gambar : tribunnews.com

Oleh : Nurkhasanah 

Baru-baru ini diberitakan adanya pemukulan terhadap warga Papua yang terekam kamera hingga viral, pada Rabu, 28 Juli 2021. Dalam video tersebut, nampak dua orang polisi menganiaya seorang warga di belakang truk. Aparat ini terlihat dalam video itu memukul kepala korban sebanyak dua kali.

Menurut Direktur Eksekutif Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari, Yan Christian Warinussy kejadian terjadi di Kampung Bumi Wonorejo, Kabupaten Nabire, Papua. Korban yang disebut bernama Nicolas Mote, adalah warga sipil.

Yan Cristian yang juga sebagai pejabat penegak hukum di tanah Papua, mengutuk keras sikap, perilaku dan tindakan brutal oknum anggota polisi tersebut bahkan kejadian ini terjadi tak lama setelah video dua anggota TNI AU terekam menganiaya dan menginjak seorang warga sipil di Merauke. Kejadian tersebut berbuntut pada pencopotan Komandan Lanud Johanes Abraham Dimara (Lanud Dma) dan Komandan Satuan Polisi Militer Lanud Dma, sebagai pembina kedua anggota TNI itu.

Perilaku anggota polisi itu sama sekali tidak mencerminkan wajah negara hukum dan negara demokrasi seperti Indonesia. Padahal tindakan dan perbuatan anggota polisi telah diatur dengan sangat jelas dan baik di dalam UU Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Republik Indonesia (Polri).

Setelah peristiwa penganiayaan terjadi, muncul diberbagai pres conference bahwa Kapolda Papua Irjen. Pol. Mathius D. Fakhiri, S.I.K. berjanji segera menindak tegas kedua anggota Polres Nabire aniaya warga bernama Nicolaus Mote, yang saat itu korban tengah memprotes pelaksanaan pemungutan suara ulang di TPS 07 Kampung Wonorejo. Kapolda Mathius menjelaskan kronologi kejadiannya "Aksi protes selanjutnya dihentikan dan korban diamankan. Namun ketika hendak dinaikkan ke atas truk, polisi menganiaya korban."

Kapolda Papua juga menegaskan pihaknya akan memberikan sanksi tegas dan ditindak secara  hukum. Sebagai penutupnya, Irjen Pol. Mathius menyampaikan permohonan maaf kepada korban dan keluarga

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun