Mohon tunggu...
Nur Khasan
Nur Khasan Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Money

Pedagang Bir Lampung Mendukung Regulasi Khusus Anti Orang Mabuk

13 Mei 2015   07:19 Diperbarui: 17 Juni 2015   07:06 11
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bisnis. Sumber ilustrasi: PEXELS/Nappy

Ratusan pedagang bir di Propinsi Lampung menilai regulasi khusus untuk mengatur orang mabuk sangatlah tepat melindungi generasi muda dari bahaya minuman beralkohol daripada melarang penjualan bir yang justru akan melahirkan semakin maraknya peredaran gelap minuman beralkohol di Lampung.

“Puluhan tahun kami berdagang bir   dan baru sekarang hak kami sebagai pedagang benar-benar dirampas pemerintah karena Peraturan baru ini. Kami bersama-sama teman-teman pedagang se-Lampung  akan mengirimkan surat protes kepada Presiden Jokowi dan Pak Menteri Gobel atas penolakan  kami pada Peraturan Menteri Perdagangan No 06/2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran dan Penjualan bir," kata Koordinator Forum Komunikasi Pedagang Minuman Beralkohol Seluruh Indonesia - Lampung, Makmur Sinuraya, Rabu (12/05).

Surat protes penolakan regulasi anti bir itu ditandatangani lebih dari 250 pedagang bir di Propinsi Lampung, Selasa (12/05) malam. Makmur yang akrab dipanggil Ucok dipilih secara voting oleh ratusan pedagang sebagai koordinator.

Makmur yang akrab dipanggil Ucok mengatakan seharusnya Menteri Perdagangan Rachmad Gobel membuat aturan khusus anti orang mabuk karena bisa mengganggu kepentingan umum, bukan justru melarang pedagang untuk menjual bir yang justru  telah melanggar HAM dan merampas hak pedagang kecil untuk berusaha dan berpenghidupan yang layak.

“Orang yang mabuk karena minum mikol berlebih dan mengganggu kepentingan umum justru yang harus dilarang. Sedangkan apa salah kami  pedagang kecil yang menjual bir bahkan dagangan kami sampai habis ikut terkena razia? Memangnya bir itu barang ilegal?“ Lanjutnya.

Seperti diketahui pada 16 Januari 2015 lalu, Menteri Perdagangan Rachmat Gobel telah menandatangani Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 06/M-DAG/PER/1/2015 yang isinya melarang penjualan bir di seluruh pedagang tradisional. Penjualan bir, menurut aturan itu hanya boleh dilakukan oleh hypermarket dan supermarket.

“Aturan itu tidak sesuai dengan semangat revolusi mental Pak Jokowi yang melindungi nasib orang kecil. Menteri Rachmad Gobel lebih berpihak kepada supermarket dan hypermarket. Padahal selama ini pedagang kecil sudah membayarkan restribusi ke daerah, “ kata Ucok.

Ucok menambahkan bahwa dirinya bukanlah pedagang narkoba yang memang dilarang peredarannya di Indonesia.

Kontak :

Makmur Sinuraya 081369743123

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun