Mohon tunggu...
Suarakita
Suarakita Mohon Tunggu... Lainnya - Suarakita

Ojo pengen dadi opo-opo nanging kudu siap dadi opo-opo

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Adakan Sosialisai Pembuatan Nomor Izin Usaha, Mahasiswa KKN UIN Gusdur Gandeng Disperintransnaker Kabupaten Tegal

26 Oktober 2022   00:00 Diperbarui: 26 Oktober 2022   07:36 366
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

 Tegal – Mahasiswa KKN UIN Gusdur menggandeng Dinas Perindustrian Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Tegal dalam pelaksanaan sosialisai pembuatan nomor izin usaha untuk IKM (Industri Kecil Menengah) Desa Curug.

Sosialisasi ini dilaksanakan pada Hari Selasa, 25 Oktober 2022 yang bertempat di Kantor Balai Desa Curug. 

Dalam pelaksanaannya, mahasiswa KKN berkolaborasi dengan Dinas Perindustrian Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Tegal yang difokuskan kepada masyarakat Desa Curug yang memiliki usaha sehingga mereka dapat mendaftarkan usahanya secara langsung agar memiliki izin usaha secara legal yang dapat berguna di kemudian hari. Hal ini sesuai dengan arahan dari Kepala Desa Curug dalam sambutannya.

“Sebagian besar penduduk Desa Curug bercocok tanam namun ada juga pedagang-pedagang kecil dan pelaku usaha dimana para pelaku usaha ini sudah seharusnya memiliki izin usaha, untuk itu dengan adanya sosialisai ini bisa dimanfaatkan para pelaku usaha yang hadir untuk belajar bagaimana cara membuat izin usaha,” jelasnya.

Kegiatan ini diisi oleh 2 pemateri sekaligus yakni Gigih Ade Prabawa sebagai pemateri pertama dimana beliau menyampaikan pengalamannya selama bertugas mengawasi lapangan, kendala utama khususnya bagi produk tegal yang belum bisa masuk ke pasar modern adalah karena masalah perizinannya, kemudian kendala selanjutnya adalah modal dan supplay yang harus diedarkan ke seluruh pasar modern yang ada di Kabupaten Tegal.

“Jadi selama saya bertugas mengawasi di pasar modern sebenarnya banyak yang berharap agar produk tegal bisa masuk ke pasar modern tersebut, seperti : Alfamart, Indomart, Mutiara Cahaya, dan market-market lainnya, namun sayangnya masalah perizinan usaha masih menjadi masalah utama, selain perizinan masalah selanjutnya adalah di modal, karena sistem dari pasar modern itu memakai sistem konsinyasi atau ibaratnya nitip dulu jadi harus siap modal yang banyak, belum lagi para pelaku usaha juga harus siap mensupplay produknya ke seluruh market yang ada di Kabupaten Tegal” Ujar Gigih.

Selain itu, Gigih juga menyampaikan dalam sosialisai ini bahwa sebenarnya pembuatan nomor izin usaha mudah dilakukan karena bisa dibuat secara online, nantinya para peserta akan diajari cara membuat nomor izin usaha secara online dengan dibantu petugas.

Tujuannya agar mereka paham step by step dan harapannya bisa mengajak dan membimbing para pelaku usaha lainnya untuk ikut mendaftarkan usahanya sehingga bisa memiliki izin usaha secara legal.

Kemudian sosialisasi dilanjutkan dengan pemateri kedua yakni Danang Hayu Wicaksono yang bergerak di Bidang Pengendalian Izin Usaha dan Pengelolaan Sistem Informasi Industri. Beliau menjelaskan dengan detail pengertian dan kegunaan dari Nomor Izin Usaha dimana kegunaannya antara lain adalah sebagai berikut :

  • Sebagai tanda legalitas dan tanda pengenal usaha
  • Sebagai tahap awal untu mendapatkan sertifikasi
  • Sebagai salah satu syarat mendapatkan akses permodalan dari lembaga keuangan/perbankan
  • Serta memudahkan pemerintah dalam melakukan pembinaan dan pemberian bantuan kepada pelaku usaha

Dokpri
Dokpri

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun