Beliau juga menyampaikan persyaratan apa saja yang digunakan untuk membuat nomor izin usaha yang diantara lainnya yaitu KTP, email atau nomor whatsapp yang aktif, dan KBLI.
Setelah pemaparan materi selesai dilakukan, kegiatan selanjutnya diisi dengan pembuatan nomor izin usaha para peserta yang telah hadir di sosialiasi ini dengan dibantu petugas terkait.
Para peserta yang hadir merasa terbantu dengan adanya sosialisai ini, dimana awalnya mereka merasa takut jika di kemudian hari terdapat pengecekan oleh surat izin usaha oleh pengawas sedangkan mereka belum memiliki izin usaha.
Salah satu pelaku usaha, Rokhimah mengatakan terbantu karena ia bisa membuat nomor izin usaha dan berharap usahanya semakin berkembang.
“Saya merasa terbantu oleh adanya sosialisasi ini, apalagi saya memiliki usaha kue kering dan catering, jadi harapannya dengan dibuatnya nomor izin usaha ini saya bisa mengembangkan usaha saya”, pungkasnya.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H