Mohon tunggu...
Juremi
Juremi Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Brawijaya

Selanjutnya

Tutup

Politik

Birokrasi Lincah, Pemerintah Dinamis!

31 Desember 2021   21:20 Diperbarui: 31 Desember 2021   21:23 545
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi dynamic governance. Sumber gambar: freepik/ macrovector

Agenda reformasi birokrasi menjadi list of priority bagi pemerintahan di Indonesia sebagai upaya perwujudan world class bureaucracy reformasi birokrasi periode tahun 2010-2025, sebagaimana yang tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi Tahun 2010-2025.

Kondisi demikian, lahirnya dynamic governance sebagai sebuah pendekatan bagi pemerintahan yang dinamis mampu menjadikan organisasi pemerintahan yang adaptif dan fleksibel terhadap perubahan, terutama guna menghadapi era-VUCA (Volatility, Uncertainty, Complexity dan Ambiguity).

Dalam hal ini, pemerintah berupaya untuk melakukan penataan birokrasi terhadap model atau desain dari struktur organisasi kelembagaan negara. Adanya perkembangan penyusunan kebijakan yang telah dibuat oleh pemerintah bertujuan untuk meningkatkan perbaikan sistem birokrasi melalui penataan perampingan struktur organisasi kelembagaan guna meminimalisir terjadinya inefisiensi dan inefektivitas organisasi pemerintahan dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya dan turut berpengaruh terhadap Global Competitiveness Index.

Hal ini dibuktikan melalui kondisi dari organisasi kelembagaan pemerintahan di Indonesia sepanjang awal Orde Baru mengalami kecenderungan berbelit-belit, lamban, tidak efisien, hingga terjadinya tumpang tindih (overlapping) kedudukan serta tugas pokok dan fungsi di tiap struktur organisasi kelembagaan, baik di tingkat pusat maupun di tingkat daerah (Romli, 2008).

Sehingga, adanya hubungan kausalitas antara model dari struktur organisasi di lembaga pemerintahan yang mengalami pembengkakan struktur dengan kinerja yang dihasilkan. Oleh sebab itu, pemerintah berupaya untuk menyusun kebijakan terkait perampingan organisasi di Indonesia melalui reformasi administrasi pada struktur organisasi kelembagaan negara.

Pada proses perkembangannya, sebelum dilakukannya perampingan organisasi kelembagaan negara, pemerintah Indonesia masih menggunakan sistem birokrasi yang bersifat patrimonial. Birokrasi patrimonial ini merupakan sistem yang tumbuh di masa kerajaan-kerajaan yang didalamnya dicampuri dengan gaya birokrasi pada masa kolonial penjajahan. Sehingga pada sistem tersebut struktur organisasi masih bersifat gemuk.

Ilustrasi birokrasi partimonial yang pernah digunakan Indonesia. Sumber gambar: freepik/ macrovector.
Ilustrasi birokrasi partimonial yang pernah digunakan Indonesia. Sumber gambar: freepik/ macrovector.

Gemuknya struktur pada organisasi kelembagaan ini menjadikan birokrasi sebagai mesin politik, oleh karenanya adanya ketidakpastian waktu, biaya, pertanggungjawaban dalam penyelenggaraan pemerintahan menimbulkan maraknya korupsi, kolusi dan nepotisme.

Hal ini lah menjadi salah satu gejala penyebab terwujudnya reformasi adminstrasi terkait penyusunan kebijakan perampingan organisasi kelembagaan negara di Indonesia. Hal demikian turut didukung melalui arahan Kementerian PAN-RB dan sesuai amanat yang telah disampaikan oleh Presiden Republik Indonesia.

Melalui penyusunan kebijakan perampingan organisasi, upaya ini dilakukan bukan berarti melalui pemangkasan, melainkan penataan perampingan struktur organisasi. Didasarkan pada Undang-Undang No.5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), serta Peraturan Pemerintah No. 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS) telah mengatur dan menetapkan bahwa jabatan ASN terdiri dari jabatan fungsional dan jabatan pimpinan tinggi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun