Mohon tunggu...
Nurjayanti Takwa
Nurjayanti Takwa Mohon Tunggu... Dosen - Program Studi Desain Komunikasi Visual, Fakultas Seni dan Desain, Universitas Negeri Makassar

Mulai tertarik dan aktif menulis karya fiksi berupa cerita pendek (cerpen) sejak tahun 2011, dan telah meraih beberapa penghargaan penulisan cerpen dalam berbagai ajang tingkat regional dan nasional. Salah satu di antaranya meraih juara dua pada lomba cerpen Macazzart Indie Books, dan karya yang diikutkan pada lomba tersebut telah dibukukan menjadi book chapter berjudul Life To Tell. Sebuah esai tentang Budaya juga pernah diterbitkan pada rubrik Budaya Harian Fajar pada tahun 2015. Sejak tahun 2017 hingga sekarang aktif menulis berbagai artikel ilmiah.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Selamat Tinggal TikTok Shop

7 Oktober 2023   20:23 Diperbarui: 7 Oktober 2023   20:41 83
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Bulan September membawa kabar kurang baik bagi masyarakat Indonesia yang senang berbelanja di TikTok Shop, termasuk bagi seller yang dagangannya laris manis terjual di TikTok Shop serta bagi influencer yang menyematkan "keranjang kuning" di setiap live dan video TikToknya (VT). Pasalnya, pada 25 September 2023 melalui rapat terbatas yang dipimpin langsung oleh Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan Jakarta, pemerintah sepakat melarang berbagai jenis social commerce untuk melakukan transaksi jual beli secara langsung melalui media sosial. Pelarangan tersebut resmi berlaku per tanggal 4 Oktober 2023 kemarin. Mulai pukul 17.00 WIB, fitur TikTok Shop termasuk fitur penyematan keranjang kuning tidak bisa lagi diakses.

Dasar pelarangan tersebut ialah transaksi jual beli di media sosial berdampak pada anjloknya omset yang mampu diperoleh pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dan para pedagang di pasar tradisional di Indonesia, karena melalui TikTok Shop, produk impor dengan gampang bisa masuk ke Indonesia dengan harga yang sangat murah. Akibatnya, banyak produk UMKM yang tidak laku. Melalui larangan tersebut, pemerintah hadir untuk memberikan payung hukum bagi pihak yang terdampak agar kerugian tidak semakin berlarut-larut dan bisa segera bangkit. Larangan ini juga memberi batasan yang tegas tentang pemanfaatan media sosial cukup sebagai media promosi layaknya iklan di televisi dan bukan sebagai media jual beli.

Pemerintah juga telah mengimbau kepada masyarakat agar berbelanja melalui platform e-commerce yang resmi di Indonesia, seperti Shopee, Tokopedia, Lazada, BliBli, Bukalapak, dan masih ada beberapa e-commerce resmi lainnya. Imbauan tersebut juga berlaku kepada para penjual yang sebelumnya hanya berjualan aktif di TikTok Shop untuk segera beralih menggunakan e-commerce resmi. TikTok Shop cukup dijadikan media promosi untuk selanjutnya mengalihkan calon pembelinya ke tautan kontak WhatsApp atau akun e-commerce masing-masing penjual.

Sayangnya, dasar pelarangan dan imbauan tersebut berbanding terbalik dengan hasil penelitian yang dilakukan oleh A. Supriyanto pada tahun 2023 yang menunjukkan bahwa UMKM di Kudus memiliki potensi penjualan yang lebih besar di TikTok Shop dibandingkan di Shopee. Penelitian tersebut menggunakan metode perbandingan (komparasi) antara UMKM Grosir Murah Kudus dengan Alibaba Konveksi yang sama-sama berjualan di TikTok Shop dan Shopee, serta menjual produk yang sama yaitu busana muslim kekinian. Penghasilan yang diperoleh selama 3 bulan berturut-turut yang kemudian dijadikan perbandingan, di mana hasil penjualan UMKM Grosir Murah Kudus pada TikTok Shop mencapai 886 juta rupiah dan di Shopee hanya 296 juta rupiah. Sementara Alibaba Konveksi, hasil penjualannya pada TikTok Shop mencapai 266 juta rupiah dan di Shopee hanya 28 juta rupiah.

Memang jika diperhatikan, kemudahan yang ditawarkan bagi penjual di TikTok Shop juga telah ditawarkan di Shopee. Salah satunya ialah fitur live, pembeli juga bisa langsung check out produk yang diinginkan. Di Shopee, pembeli juga bisa menonton video layaknya video di TikTok. Terdapat fitur video pada Shopee yang jika diperhatikan sangatlah mirip dengan TikTok, baik dari segi tampilan laman atau user interfacenya maupun dari segi penggunaannya. Menurut penulis, melalui fitur video yang dihadirkan Shopee, malah akan membuat Shopee juga berubah sebagai social commerce.

Penulis mengamati bahwa sejak TikTok banyak diinstal oleh masyarakat Indonesia, dari yang awalnya hanya berisi konten joget-joget dan hiburan semata, kini dipenuhi dengan konten edukasi. Fenomena lain, TikTok berhasil menggaet banyak penggunanya bergabung dengan program afiliasi. Dari TikTok pula saya melihat begitu banyaknya influencer baru bermunculan. Para influencer yang sebelumnya bukan siapa-siapa, kini banyak dikenal dan digemari banyak orang serta dicari dan digaet untuk diendorse. Kini, penggunaan TikTok di Indonesia bertransformasi dan membawa banyak dampak positif, termasuk bagi para pelaku UMKM. Hasil penelitian yang diungkapkan A. Supriyanto memang hanya berbicara tentang hasil penjualan salah satu UMKM saja, namun saya yakin bahwa ada banyak UMKM lain yang merasakan dampak positif berjualan di TikTok Shop. Sebut saja di antaranya akun @madumurnisb dan @esroticoklatvelvit dan masih banyak UMKM lainnya.

Semoga, pelarangan ini bersifat sementara dan pihak TikTok serta pemerintah mampu mengambil langkah yang tepat, seperti aturan dan pengawasan yang ketat bagi produk impor. Di sisi lain, pelaku UMKM juga harus selalu meningkatkan literasi digital dalam memasarkan produknya, sehingga tidak ketinggalan dari segi promosinya, karena untuk kualitas, produk UMKM tidak usah diragukan lagi. Pelaku UMKM, harus menguasai berbagai platform e-commerce yang resmi di Indonesia. Jangan hanya menggantungkan promosi melalui satu platform saja. Semakin banyak menguasai media, maka dunia akan semakin tahu keunggulan produk yang dimiliki.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun