Urban sprawl, berasal dari Bahasa Inggris. Urban didefinisikan sebagai sebuah kota, sprawl memiliki arti datang, pergi, tersebar secara acak. Urban sprawl adalah urban terkapar, dikenal sebagai pemekaran kota ke daerah-daerah di sekitarnya secara tidak terstruktur, acak, tanpa adanya rencana. Dengan kata lain, perdesaan yang menjadi perkotaan. Perdesaan yang dikenal sebagai penyokong kehidupan perkotaan, seperti, pertanian, budidaya, peternakan dan sebagainya, telah berubah fungsi menjadi pemukiman padat penduduk, bahkan beralih fungsi menjadi kawasan industri. Urban sprawl ditandai dengan adanya gedung-gedung vertikal maupun horizontal, bertambahnya fasilitas jalan, sistem drainase kota yang baik, dan ruang terbuka hijau.
Penyebab terjadinya urban sprawl adalah meningkatnya pertumbuhan penduduk, semakin tinggi tingkat urbanisasi, pola pikir masyarakat yang berasumsi bahwa harga tanah di daerah pinggiran lebih murah dan terjangkau serta kondisi udara yang masih sehat, tidak seperti di perkotaan. Selain itu pemukiman di perkotaan telah padat penduduk sehingga mereka lebih memilih tinggal di pinggiran kota, karena akses untuk menuju pusat kota mudah dengan adanya perbaikan fasilitas jalan raya. Masyarakat yang bekerja di perkotaan memilih tinggal di daerah pinggiran kota akan menggunakan moda kendaraan pribadi seperti motor dan mobil untuk menuju ke lokasi kegiatan yang sebagian besar terpusat di perkotaan. Meskipun telah banyak kendaraan umum seperti angkutan umum, bus kota, oplet, dan taksi. Hal itu, juga dapat mengindikasikan terjadinya urban sprawl ini, karena sarana dan prasarana transportasi yang ada di perkotaan kurang memadai.
Tak hanya itu, pemerintah juga memeengaruhi adanya fenomena urban sprawl, alasannya adalah Indonesia memiliki banyak sekali RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah). RTRW adalah hasil perencanaan tata ruang yang merupakan wujud struktural dan pola pemanfaatan ruang tempat manusia dan makhluk lainnya hidup dan melakukan kegiatan serta memelihara kelangsungan hidupnya. RTRW dibedakan menjadi 3, yaitu RTRW nasional, RTRW provinsi, dan RTRW kabupaten/kota. Dasar hukum daari RTRW adalah Undang-Undang nomor 24 tahun 1992. RTRW merupakan dasar dari sebuah pembangunan. Namun adanya RTRW ini belum diimplementasikan secara menyeluruh untuk menciptakan kawasan yang mendukung lingkungan. Keberadaan RTRW tidak dimanfaatkan dengan baik sehingga tatanan kota tidak terstruktur dengan baik sesuai dengan rencana awal.
Di Indonesia khususnya di kota-kota besar telah mengalami urban sprawl, misalnya, Jakarta, daerah sekitarnya “BODETABEK” telah menjadi sebuah kota baru dan mengalami urban sprawl. Contoh lainnya adalah di Surabaya. Surabaya adalah kota terbesar kedua setelah Jakarta, tak heran Surabaya telah mengalami urban sprawl karena masyarakat di sekitar Surabaya berpikir bahwa tinggal di kota besar akan meningkatkan taraf hidup dan mudah untuk mendapatkan pekerjaan, namun hal itu salah. Daerah-daerah sekitar Surabaya yang mengalami urban sprawl adalah “GERBANG KERTOSUSILA” yaitu Gresik, Bangkalan, Mojokerto, Tuban, Sidoarjo, dan Lamongan. Urban sprawl yang terjadi di Surabaya ditandai dengan volume kendaraan dan manyarakat yang lebih besar pada siang hari daripada malam hari. Hal itu terjadi karena masyarakat yang bekerja di Surabaya tidak bertempat tinggal di Surabaya, namun di daerah sekitar Surabaya. Alasannya karena tidak adanya lahan kosong lagi untuk pemukiman di Surabaya. Apartemenpun bukan solusi yang terbaik, mengingat harga apartemen lebih mahal daripada tinggal di daerah sekitar Surabaya yang kualitas udara dan air lebih baik di daerah sekitar Surabaya.
Dampak positif dari urban sprawl adalah perdesaan dan perkotaan setara, akses dari desa ke kota semakin mudah, karena penambahan fasilitas-fasilitas yang menunjang dari pemerintah dan pertumbuhan penduduk di perkotaan dan perdesaan sehingga meningkatkan ekonomi masyarakat. Selain itu, urban sprawl juga memiliki dampak negatif yaitu lahan pertanian dan lahan yang ada di perdesaan akan berganti menjadi lahan pemukiman bagi masyarakat yang mengalami urban sprawl. Tatanan kota yang semakin tidak terstruktur karena RTRW yang dirancang tidak sesuai dengan kondisi exsistingnya. Meningkatnya tingkat polusi udara, air dan tanah karena pertumbuhan penduduk yang semakin meningkat. Semakin banyak penduduk yang tinggal semakin banyak pula kebutuhan yang harus dipenuhi, menyebabkan sumber daya alam sekitar semakin menipis. Biaya pengiriman dari kota ke desa yang aksesnya cukup jauh menyebabkan tingginya harga barang sehingga dikenakan wajib pajak. Dampak yang terakhir adalah akan terjadi kesenjangan sosial antara masyarakat kelas menengah ke bawah dengan masyarakat menengah ke atas.
Fenomena urban sprawl tidak bisa dihindari, karena peningkatan pertumbuhan masyarakat yang bersifat dinamis sedangkan luas lahan bersifat statis. Masyarakat harus siap menghadapi urban sprawl dengan cara peningkatan taraf hidup di perdesaan. Selain itu, mengubah mindset bahwa tinggal di perdesaan jauh lebih sejahtera dibandingkan dengan hidup di perkotaan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H