Mohon tunggu...
Nur Baity Jannah
Nur Baity Jannah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Saya mahasiswa Akuntansi Perpajakan Universitas Pamulang

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Telat Lapor Pajak, Dapat Surat Cinta dari Direktorat Jenderal Pajak?

9 Juni 2024   18:00 Diperbarui: 9 Juni 2024   18:14 36
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi Surat Tagihan Pajak ( sumber: Foto oleh Tara Winstead: https://www.pexels.com/id-id/foto/buku-catatan-penulisan-pensil-catatan-7111489/ )

Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) adalah kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP) untuk melaporkan pajak penghasilan setiap tahunnya.

Setiap wajib pajak yang sudah memenuhi syarat secara objektif dan subjektif wajib melaporkan pajaknya.
Apabila wajib pajak tidak lapor SPT maka akan di kenakan sanksi karena pelaporan SPT sendiri bersifat wajib. Apabila wajib pajak terlambat atau tidak melapor akan dikenakan sanksi berupa denda hingga pidana. Sanksi ini sudah tercantum dalam Undang-Undang Ketentuan Umum Perpajakan (KUP).

Surat teguran terkait penyampaian SPT tahunan adalah surat yang diterbitkan untuk menegur atau memperingatkan kepada wajib pajak baik pribadi maupun badan
Apabila wajib pajak mendapatkan surat teguran tandanya wajib pajak harus segera menyampaikan SPT tahunan karena sudah melebihi jatuh tempo pelaporan.

Sebelum diterbitkan surat teguran biasanya wajib pajak akan mendapatkan surat imbauan terlebih dahulu selama jangka waktu pelaporan, kemudian akan diterbitkan surat teguran dalam jangka waktu 3 bulan sejak batas waktu akhir penyampaian SPT tahunan. Apabila wajib pajak sudah menerima surat teguran dan belum juga menyampaikan SPT tahunan maka wajib pajak tinggal menunggu dapat surat cinta dari direktorat jenderal pajak berupa Surat Tagihan Pajak (STP) atas keterlambatan atau tidak lapor SPT tahunan


Wajib pajak yang terlambat atau tidak melaporkan SPT tahunan akan menerima Denda keterlambatan lapor SPT tertuang dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan tata cara perpajakan atau biasa disebut UU KUP.
Sudah dijelaskan dalam Pasal 7 UU KUP,  wajib pajak yang terlambat atau tidak melapor SPT akan dikenakan sanksi atau denda sebesar Rp.100.000 untuk SPT Tahunan WP Orang Pribadi dan Rp.1.000.000 untuk SPT Tahunan WP Badan.

Jika seseorang tidak melaporkan pajaknya, mereka bisa menghadapi berbagai sanksi,  seperti denda, bunga atas pajak yang belum di bayar, atau bahkan tindakan hukum lebih lanjut seperti pengadilan atau penuntutan pidana tergantung pada keparahan pelanggarannya.

Besaran bunga pajak akan dihitung berdasarkan persentase tertentu dari jumlah pajak yang belum dibayar, dan besarnya dapat meningkat seiring berjalannya waktu jika pembayaran tidak dilakukan. Sedangkan besaran denda pajak minimal 2 kali dari pajak terutang dan maximal 4 kali dari pajak terutang. Sanksi bunga untuk  yang telat bayar pajak sedangkan denda untuk yang telat lapor.

Oleh karena itu, sangat penting bagi setiap wajib pajak untuk melaporkan SPT dengan benar dan tepat waktu. Selain menghindari konsekuensi yang sudah di jelaskan di atas,  melaporkan SPT juga merupakan kewajiban bagi setiap warga negara untuk turut serta dalam pembangunan nasional melalui bayar pajak.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun