Mohon tunggu...
nurjannah
nurjannah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi Kesehatan Masyarakat FIKKIA Universitas Airlangga

Hobi saya adalah membaca

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Transformasi Pelayanan Kesehatan melalui UU No. 17 Tahun 2023 dan Pentingnya Surat Tanda Registrasi

28 Desember 2024   13:34 Diperbarui: 28 Desember 2024   13:34 19
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Pada bulan Agustus tahun 2023, Presiden Republik Indonesia resmi menandatangani Undang-Undang No. 17 Tahun 2023 mengenai Kesehatan.  Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 mengenai Kesehatan adalah langkah krusial dalam reformasi sistem kesehatan di Indonesia. Undang-undang ini dirancang untuk meningkatkan mutu layanan kesehatan, melindungi masyarakat, serta menetapkan kewenangan dan tanggung jawab tenaga kesehatan di Indonesia. Selain itu UU ini juga bertujuan untuk membangun sistem kesehatan yang lebih efisien, efektif, dan merata dengan penekanan pada enam pilar utama, yaitu transformasi layanan primer, rujukan layanan, ketahanan kesehatan, dana, SDM kesehatan, serta digitalisasi dan inovasi teknologi kesehatan. Dengan pelaksanaan yang tepat, Undang-Undang No. 17 Tahun 2023 siap menjadi fondasi yang kuat untuk transformasi layanan kesehatan di Indonesia, sehingga masyarakat dapat menikmati layanan kesehatan yang lebih baik dan lebih aman.

Salah satu aspek penting yang diatur dalam UU ini adalah kewajiban memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) untuk tenaga kesehatan. STR adalah bukti legalitas dan kompetensi tenaga kesehatan yang telah lulus uji kelayakan dan memenuhi syarat untuk melaksanakan praktik. Dokumen ini menjamin bahwa setiap tenaga medis telah melewati evaluasi yang ketat, sehingga siap memberikan pelayanan yang aman dan berkualitas. Dengan adanya perubahan signifikan dalam proses pendaftaran tenaga kesehatan, seperti STR yang berlaku seumur hidup dan prosedur baru untuk SIP, undang-undang ini memberikan fleksibilitas yang lebih besar bagi para profesional kesehatan. Selain itu, transformasi ini juga meningkatkan perlindungan bagi masyarakat dan mengatur kewenangan serta tanggung jawab tenaga kesehatan dengan lebih jelas.

Transformasi pelayanan kesehatan yang dipromosikan oleh pemerintah mencakup penguatan layanan primer untuk edukasi dan pencegahan penyakit, peningkatan fasilitas kesehatan, serta pemerataan tenaga medis melalui distribusi yang lebih optimal. Digitalisasi STR merupakan langkah strategis untuk mempermudah proses verifikasi dan mencegah pelanggaran. Dengan penerapan UU No. 17 Tahun 2023, diharapkan sistem kesehatan Indonesia dapat melindungi hak pasien, membangun kepercayaan masyarakat, dan menghasilkan pelayanan kesehatan yang berkelanjutan di masa depan. pada intinya Undang-Undang No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan adalah kemajuan dalam transformasi pelayanan kesehatan di Indonesia. Walaupun ada tantangan dan isu yang harus dihadapi, undang-undang ini memberikan kerangka kerja yang jelas untuk tenaga kesehatan dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab mereka. Dengan dukungan yang sesuai, diharapkan sistem kesehatan di Indonesia dapat semakin baik dan lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun