Adapun syarat-syarat untuk menjadi Ijtihad yaitu diantaranya :
- Harus memahami tentang ayat dan sunnah yang terkait dengan hukum.
- Harus memahami berbagai masalah yang telah diijma'kan oleh para ahlinya.
- Harus mengerti bahasa Arab dan segala ilmunya dengan sempurna.
- Harus mengerti tentang nasikh dan mansukh.
- Harus mengetahui dan memahami tentang ushul fiqh.
- Harus memahami secara dalam tentang rahasia-rahasia tasyri' (Asrarusyayari'ah).
- Harus memahami secara mendalam tentang seluk-beluk qiyas.
F. Manfaat IjtihadÂ
manfaat Ijtihad yaitu Ketika kita umat Islam menghadapi masalah baru, maka akan diketahui hukumnya.Menyesuaikan hukum yang berlaku dalam Islam sesuai dengan keadaan, waktu, dan perkembangan zaman. Menentukan dan menetapkan fatwa atas segala permasalahan yang tidak berhubungan dengan halal-haram. Menolong umat Islam dalam menghadapi masalah yang belum ada hukumnya dalam Islam.
Hukum ijtihad, Ulama' berpendapat jika ada seorang Muslim yang dihadapkan kepada suatu peristiwa atau ditanya tentang suatu masalah yang berkaitan dengan hukum syara' maka hukum ijtihad bagi orang itu bisa wajib'ain, wajib kifayah, sunat atau haram, bergantung pada kapasitas orang tersebut.
Salah satu contoh permasalahan  di kehidupan sehari-hari dalam ijtihad yaitu penetapan 1 Ramadan dan 1 Syawal. Proses penentuan 1 Ramadhan dan 1 Syawal, di mana para ulama berdiskusi berdasarkan hukum Islam untuk menentukan dan menetapkannya merupakan salah satu contoh ijtihad yang nantinya diikuti oleh seluruh umat Islam.
Sering kita mendengar kata "kita harus berittiba' kepada Nabi SAW" Baik di sini kita bahas apa itu Ittiba'? ittiba' itu ada berapa? Apa hukumnya Ittiba'? Bagaimana kedudukan ittiba' dan lainnya
A. Pengertian Ittiba'
Ittiba' menurut bahasa adalah mengikuti atau menurut. Sedangkan menurut istilah adalah mengikuti semua yang diperintahkan atau yang dilarang dan yang dibenarkan oleh Rasulullah SAW. Salah satu ulama' berpendapat bahwa ittiba' adalah : "Menerima atau mengikuti pendapat perbuatan seseorang dengan mengetahui dasar pendapat atau perbuatannya itu".
Menurut ulama ushul, ittiba' adalah mengikuti atau menuruti semua yang diperintahkan, yang dilarang, dan dibenarkan Rasulullah SAW. Dengan kata lain ialah melaksanakan ajaran-ajaran agama Islam sesuai dengan yang dikerjakan Nabi Muhammad SAW
Ittiba' dapat dibagi menjadi dua bagian, yaitu :
- Ittiba' kepada Allah dan Rasul-Nya. Ulama' sepakad bahwa seluruh kaum muslim-muslimin wajib mengikuti segala perintah Allah SWT dan menjahui segala larangan-Nya,
- Ittiba' kepada selain Allah dan Rasul-Nya. Ulama' berbeda pendapat tentang ittiba' kepada ulama' atau para mujtahid. Imam Ahmad bin Hambal menyatakan bahwa ittiba' itu hanya dibolehkan kepada Allah, Rasull-Nya dan para sahabat saja. Tidak boleh kepada yang lain