Mohon tunggu...
Nur IzmiAprilianti
Nur IzmiAprilianti Mohon Tunggu... Lainnya - IEKI'20

nurizmiiaa

Selanjutnya

Tutup

Money

Bagaimana Beretika dalam Ekonomi Islam?

5 April 2021   22:50 Diperbarui: 5 April 2021   22:56 255
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Nama   : Nur Izmi Aprilianti

NIM    : 2003341

Jurusan : Ilmu Ekonomi dan Keuangan Islam (2B)

Ekonomi adalah aktivitas manusia yang berhubungan dengan produksi, distribusi, pertukaran, dan konsumsi barang dan jasa. Ekonomi juga dikatakan sebagai ilmu yang menerangkan cara-cara menghasilkan, mengedarkan, membagikan serta memakai barang dan jasa dalam masyarakat sehingga kebutuhan materi masyarakat dapat terpenuhi sebaik-baiknya. Masyarakat berkaitan erat dengan pemerintah dan negara, begitupun dalam sistem ekonomi. Setiap negara memiliki sistem perekonomian yang berbeda, ada yang menerapkan sistem ekonomi kapitalis dan ekonomis. Selain itu, masyarakat juga mengenal sistem ekonomi lainnya yaitu sistem ekonomi islam.

Ekonomi islam sebenarnya telah ada sejak 14 abad yang lalu. Pemikiran ekonomi islam diawali sejak Nabi Muhammad SAW dipilih sebagai seorang Rasul (utusan Allah). Sistem ekonomi islam didasarkan atas sumber islam yaitu Al-Qur'an, dan As-Sunnah. Sistem ekonomi islam dapat dipraktekan oleh masyarakat manapun juga, tidak hanya orang islam. Prinsip dasar ekonomi islam adalah kebebasan individu, hak terhadap harta, ketidaksamaan ekonomi dalam batas yang wajar, jaminan sosial, distribusi kekayaan, larangan menumpuk kekayaan, dan kesejahteraan individu dan masyarakat. Prinsip-prinsip ekonomi Islam yang sering disebut dalam berbagai literatur ekonomi Islam dapat dirangkum menjadi empat hal, yaitu:

  • Menjalankan usaha-usaha yang halal
  • Implementasi zakat
  • Penghapusan/pelarangan riba
  • Pelarangan maysir (judi)

Dalam islam dikenal syariah, sebagai God's Laws yang mengatur persoalan ibadah dan muammalah. Syariah adalah seperangkat do and don't, mengatur yang diperbolehkan dan yang dilarang. Landasan syaria'ah adalah kebijaksanaan dan kebahagian manusia di dunia dan diakhirat. Kesejahteraan ini terletak pada keadilan, kasih sayang, kesejahteraan, dan kebijaksanaan. Sementara apapun yang bergeser dari keadilan, menjadi ketidakadilan, kasih sayang menjadi penindasan, kesehjeteraan menjadi kesengsaraan, dan kebijaksanaan menjadi kebodohan, tidak ada sangkut pautnya dengan syariah. Kita harus menjalankan segala sesuatu sesuai dengan syariat yang telah Allah berikan. Sesuai dengan firman Allah SWT. dalam QS. Al-Baqarah : 208 yang berbunyi :

yaaa ayyuhallaziina aamanudkhuluu fis-silmi kaaaffataw wa laa tattabi'uu khuthuwaatisy-syaithoon, innahuu lakum 'aduwwum mubiin

(mohon maaf tidak menggunakan bahasa arab karena takut jadi acak)

"Wahai orang-orang yang beriman! Masuklah ke dalam Islam secara keseluruhan, dan janganlah kamu ikuti langkah-langkah setan. Sungguh, ia musuh yang nyata bagimu."

Termasuk mengenai bisnis, dalam menjalankan bisnis dibimbing oleh kebenaran wahyu Allah (Syariah Islam) maka aktivitas bisnis sperti :

  • Membuat dan mendistribusikan produk (barang atau jasa).
  • Memasarkan Produk.
  • Perencanaan (recruit,latih,penempatan pembinaan), pengendalian dan evaluasi SDM .
  • Manajemen (mengelola)

Adapun dalam Islam ada hal-hal yang dilarang diperjual belikan dalam bentuk bisnis, Karena islam diatur oleh syariat di dasarkan pada ketentuan Allah Swt. Yang sumber utamnya adalah Al-Quran. Islam mengatur secara jelas apa yang boleh dan apa yang tidak boleh dilakukan dalam kehidupan atau dalam bisnis. Al-Qur'an menyebutkan yang hak dan yang batil; antar yang hak dengan yang batil juga jangan di campur. Jika masih ada yang di ragukan, maka dianjurkan untuk ditinggalkan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun