Perhatian penting terhadap penyelenggaraan kearsipan yang komprehensif dan terpadu untuk menyajikan informasi yang autentik, legal, utuh dan terpercaya sebagaimana dirumuskan dalam undang-undang diwujudkan Pemerintah beserta jajarannya dengan menciptakan Aplikasi Umum Bidang Kearsipan Dinamis (AUBKD) Sistem infoRmasI KeArsipaN Dinamis terintegrasI (SRIKANDI) untuk mewujudkan pelayanan administrasi pemerintahan di bidang kearsipan dinamis yang berkualitas dan terpercaya di Instansi tingkat pusat dan daerah.
Pembuatan aplikasi ini bertujuan untuk mendukung trasformasi digital, khususnya dalam pengelolaan arsip. Pada proses pengelolaan arsip diperlukan beberapa upaya dalam pemeliharaan arsip dari segi fisik dan informasi arsip tersebut.
Hal ini menjawab tuntutan zaman seiring dengan  perkembangan 5.0 bahwa pemerintah harus berbenah, melakukan perbaikan, dan menyesuaikan dengan perkembangan teknologi informasi. Atas dasar hal tersebut Presiden menerbitkan Peraturan Presiden nomor 95 tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE). Melalui Peraturan Presiden ini merupakan salah satu bentuk kepedulian pemerintah terhadap kearsipan. Pemerintah mempunyai peran yang penting sebagai penggerak untuk melakukan transformasi digital dalam integerasi sistem kearsipan yang terpadu.
Sebagai pelaksana kearsipan sangat setuju dan mendukung adanya transformasi digital kearsipan ini. Karena transformasi digital merupakan suatu keharusan untuk menjawab tantangan publik yang semakin kompleks. Pengguna informasi menghendaki adanya kecepatan, kemudahan dalam akses suatu informasi dengan jaminan keamanan dan keakuratan data. Hal ini selaras dengan pernyataan dari Presiden Joko Widodo bahwa " pengelolaan arsip harus dilakukan dengan cara baru, dengan memanfaatkan kemajuan teknologi digital. Inovasi adalah kunci kemajuan, adaptasi terhadap teknologi digital harus segera dilakukan ".
Tentunya akan muncul berbagai macam resiko dan tantangan dalam menerapkan kebijakan transformasi digital kearsipan ini, diantaranya yaitu :
1. Bagaimana kesiapan SDM kearsipan dalam menghadapi perkembangan TIK di bidang kearsipan
2. Bagaimana peran pemerintah dalam mendukung transformasi digital dengan pemanfaatan data dan teknologi
3. Apakah dengan digitalisasi arsip bisa menjamin keamanan data dari arsip yang diciptakan (eror, lost data kemungkinan bisa terjadi)
Dari berbagai permasalahan tersebut, saran atau rekomendasi yang diusulkan yaitu :
1. Terkait tentang kesiapan Sumber Daya Manusia (SDM), bahwa pada masa sekarang, untuk generasi muda kita tidak butuh waktu lama untuk paham akan teknologi. Terjadinya ketimpangan antar generasi dalam pemahaman teknologi dapat diatasi dengan transfer ilmu, hal ini bisa diterapkan dalam sosialisasi maupun bimbingan teknis penggunaan aplikasi srikandi sehingga bisa dilakukan di internal organisasi.
2. Efektivitas implementasi suatu kebijakan tidak dapat diukur dalam jangka waktu yang pendek. Pemerintah dengan jajaran terkait perlu melakukan evaluasi dan perbaikan atas penerapan kebijakan yang telah dilaksanakan. Dukungan dari top to down secara menyeluruh dari tingkat pusat dan daerah akan memberikan kemudahan dan kelancaran dalam pencapaian tujuan penyelenggaraan negara yang baik melalui pemanfaatan teknologi informasi Aplikasi Umum Bidang Kearsipan Dinamis (AUBKD) Sistem infoRmasI KeArsipaN Dinamis terintegrasI.