Berbicara mengenai hukum di Indonesia ini yang sedang dalam rangka mewujudkan rule of law ternyata belum sepenuhnya terwujud. Masih banyak terlihat ketimpangan-ketimpangan hukum di mana seringkali dalam penjatuhan pidana yang diberikan kepada para terdakwa terkesan tidak adil.
Hal ini bisa kita lihat dari katakanlah kasus-kasus pencurian. Bagi mereka-mereka yang hanya mencuri ayam, mencuri buah kakau, dan masih banyak lagi kasus-kasus pencurian serupa yang bisa dikatakan kasus pencurian ringan, pidana yang dijatuhkan sangatlah berat. Malah terkadang dalam penjatuhan pidana diambil dari maksimal pidana yang bisa dijatuhkan.
Namun sebaliknya, bagi para koruptor-koruptor yang mencuri uang negara, yang sudah jelas-jelas sangat merugikan negara maupun rakyat hanya mendapatkan hukuman yang ringan. Sehingga terkesan hukum di negara kita ini bisa dibeli. Hanya orang-orang yang berkuasalah yang bisa dengan mudah mendapat keringanan hukuman. Ini menunjukkan bahwa "Keuangan Yang Maha Kuasa" telah tumbuh subur sekarang ini.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H