Mohon tunggu...
Nurita Putri Ramadani
Nurita Putri Ramadani Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa di Universitas Negeri Malang

Saya memiliki hobi memasak

Selanjutnya

Tutup

Hukum

"Perlindungan Merek: Apa yang Bisa Dipelajari dari Konflik Gudang Garam dan Gudang Baru?"

12 Desember 2024   17:30 Diperbarui: 12 Desember 2024   17:34 22
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber: Foto milik pribadi

Malang, 09 Oktober 2024 - Sebagai Mahasiswa S1 Pendidikan Ekonomi di Universitas Negeri Malang, kami melaksanakan kegiatan presentasi pada Mata Kuliah Aspek Hukum dan Ekonomi Bisnis yang diampu oleh Ibu Emma Yunika Puspasari, S.Pd, M.Pd. Adapun nama anggota kelompok kami yaitu Mohamad Daniel Hokon, Nisa’anida Ainur Rosyidah, Nurita Putri Ramadani, dan Putri Candraningtyas. Pada kesempatan kali ini kelompok kami membahas materi mengenai Hak Kekayaan Intelektual yang terdiri dari Hak Cipta, Paten, dan Merek.  Disini, kelompok menjelaskan mengenai dasar hukum HKI, Ciptaan yang dapat dilindungi, kemudian masa berlaku HKI, dan sanksi pidana bagi yang menyalahgunakan HKI. 

Dasar Hukum berlakunya HKI meliputi Hak Cipta (UU Nomor 14 Tahun 2002), Paten (UU Nomor 14 Tahun 2001), dan Merek (UU Nomor 15 Tahun 2001). Pengertian  dari HKI sendiri yaitu hak hukum yang diberikan kepada individu atau entitas atas hasil ciptaan mereka, mulai dari karya seni, desain, merek dagang, hingga penemuan. Perlindungan ini penting untuk memastikan bahwa ciptaan tidak disalahgunakan dan penciptanya mendapatkan manfaat yang layak. Oleh karena itu, pentingnya perlindungan HKI yang kuat agar terhindar dari plagiasi. 

Dengan suasana kelas yang tenang dan kondusif, menurut sudut pandang kelompok kami, bahwa perlindungan hak kekayaan intelektual (HKI) di Indonesia masih menjadi tantangan utama dalam mendukung perkembangan ekonomi kreatif. Lemahnya perlindungan HKI seringkali membuat para pencipta merasa dirugikan karena hak cipta, paten maupun merek dagang yang telah ditiru/ serupa oleh kompetitor. Hukum yang tidak tegas dalam penegakan hak cipta membuat para pelaku ekonomi kreatif merasa tidak termotivasi untuk terus berinovasi. Mereka khawatir hasil karya yang mereka ciptakan bisa dengan mudah dicuri tanpa adanya sanksi hukum yang jelas. Selain itu, banyak pelaku usaha yang enggan menginvestasikan waktu dan sumber daya untuk melindungi karya mereka, karena merasa perlindungan hukum yang ada tidak cukup untuk menjamin keamanan hak cipta mereka.

Sejalan dengan pertanyaan yang diajukan ketika sesi tanya jawab dimulai, terdapat 1 pertanyaan yang menarik tentang Perlindungan HKI di Indonesia. Pertanyaannya yang diajukan dari audien yaitu “Apakah di indonesia tidak ada lembaga yang melakukan proses pemeriksaan terhadap produk yang akan dipasarkan di pasar nasional, untuk memeriksa apakah produk yang akan dijual aman atau berpotensi melanggar HKI merek dagang dari produk lain yang sejenis? (Contohnya kasus merek Gudang Garam dan Gudang Baru) “.

Berdasarkan diskusi kelompok kami bahwa indonesia memiliki peraturan yang mengatur mengenai HKI suatu produk yang akan dipergunakan oleh pedagang baru, yang diatur oleh UU Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek. Pengajuan nama merek atau logo mempunyai beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh calon pengaju dan mempunyai jangka waktu yang telah ditetapkan. Di salah satu poin persyaratan pengajuan yaitu memiliki daya pembeda dan keaslian, namun jika dilihat dari kasus merek Gudang Garam dan Gudang Baru ada salah satu yang tidak memperhatikan hal tersebut saat pengajuan merek. Atas keputusan Mahkamah Agung pada tanggal 4 Juli 2022 menyatakan bahwa Gudang Garam menjadi satu-satunya pemegang hak eksklusif atas Merek Gudang Garam di Indonesia, jadi bisa disimpulkan bahwa Gudang Baru tidak memperhatikan merek yang sudah ada sebelumnya untuk menjadi landasan pembuatan merek baru yang akan digunakan menjadi logo Gudang Baru, karena adanya penjiplakan Gudang Garam menggugat atas keasaman merek yang mereka pakai.

Sumber: Foto milik pribadi
Sumber: Foto milik pribadi

Di Indonesia sendiri, tidak ada satu lembaga yang secara terintegrasi bertugas melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap semua produk sebelum dipasarkan untuk memastikan keamanannya sekaligus memeriksa potensi pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual (HKI), termasuk merek dagang. Namun, terdapat lembaga yang memiliki peran spesifik terkait keamanan produk dan perlindungan HKI. Lembaga ini dikenal sebagai Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) , yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. LPH bertanggung jawab untuk melakukan audit dan pengujian kehalalan produk sebelum mereka beredar di pasar. Namun, meskipun LPH fokus pada kehalalan, tidak ada lembaga tunggal yang secara khusus memeriksa semua aspek keamanan dan kepatuhan HKI dari produk yang akan dipasarkan. Proses pemeriksaan HKI biasanya dilakukan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) di bawah Kementerian Hukum dan HAM, yang mengatur pendaftaran dan perlindungan merek dagang serta paten. DJKI berfungsi untuk memastikan bahwa produk tidak melanggar hak kekayaan intelektual yang dimiliki oleh pihak lain. Dengan demikian, meskipun ada lembaga yang melakukan pemeriksaan kehalalan, proses pemeriksaan keamanan produk dan kepatuhan terhadap HKI dilakukan oleh lembaga yang berbeda. 

Dengan adanya kasus mengenai kesamaan merek antara Gudang Garam dan Gudang baru bisa menjadi pelajaran atau contoh untuk memperhatikan merek atau logo yang sudah didaftarkan tahun-tahun sebelumnya agar tidak terjadi pengulangan kasus yang sama. Dengan meningkatnya kompleksitas dunia bisnis, pembelajaran mengenai hukum Hak Kekayaan Intelektual merupakan salah satu hal yang penting dalam dunia pendidikan. Pemaparan materi mengenai Hak Kekayaan Intelektual oleh kelompok juga disajikan sesi tanya jawab dengan para responden yang berlangsung secara interaktif yang diharapkan dapat menambah pengetahuan. 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun