Nama : Nur Isna
Kelas : HES 5G
NIM : 222111121
Tugas ini dibuat guna memenuhi UTS mata kuliah Sosiologi Hukum dengan Dosen Pengampu Muhammad Julijanto, S.Ag., M.Ag
Pengertian Sosiologi Hukum menurut para ahli
1. Menurut Soerjono Soekanto, sosiologi hukum merupakan suatu ilmu yang mempelajari mengenai kemasyarakatan yang berkaitan dengan hubungan timbal balik antara suatu hukum dengan keadaan sosial masyarakat.
2. Menurut Satjipto Rahardjo, sosiologi hukum merupakan suatu ilmu yang mempelajari mengenai suatu hukum untuk memberikan penjelasan terhadap praktiknya dengan menguji kebenaran dari suatu hukum tanpa memberikan penjelasan mengenai hukum tersebut.
3. Menurut Sabian Utsman, sosiologi hukum merupakan sesuatu yang mempelajari hukum untuk menyelesaikan suatu permasalahan dalam masyarakat dengan tetap berlandaskan pada suatu etika dan moral.
4. Menurut Soetandyo Wignjosoebroto, sosiologi hukum merupakan suatu kajian yang berpusat pada suatu kejadian yang ada dalam masyarakat sehari-hari.
5. Menurut David N. Schiff, sosiologi hukum merupakan suatu kajian mengenai kejadian hukum yang berkaitan dengan suatu interaksi sosial.
Sosiologi Hukum menurut saya merupakan suatu ilmu mengenai keterkaitan hukum dengan hubungan masyarakat dengan suatu permasalahan yang terjadi pada kesehariannya dan cara penyelesaiannya kembali kepada masyarakat itu sendiri dengan tetap berpegang pada etika dan moral.