Mohon tunggu...
Nur Isna MaArif
Nur Isna MaArif Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

bahagia selalu

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Review Artikel: Dampak Perrnikahan Dini dan Problematika Hukumnya

26 Oktober 2023   20:56 Diperbarui: 26 Oktober 2023   21:09 120
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Artikel ini dipublikasikan oleh Nur Isna Ma'Arif (222111121) HES 5G, guna memenuhi tugas mata kuliah Sosiologi Hukum dengan Dosen Pengampu Muhammad Julijanto, S.Ag,. M.Ag

IDENTITAS ARTIKEL

Judul : Dampak Pernikahan Dini dan Problematika Hukumnya

Pengarang : Muhammad Julijanto

Jumlah halaman : 11 hlm.

HASIL REVIEW

Pernikahan merupakan suatu hak bagi setiap manusia untuk melakukan suatu peradaban dalam kehidupan sosial yang lebih berkualitas untuk menciptakan generasi yang unggul. Namun jika suatu masyarakat gagal dalam menciptakan generasi yang unggul maka akan berdampak pada tumbuh kembangnya generasi selanjutnya.

Suatu pernikahan mengharapkan bahwa akan memiliki rumah tangga yang mampu menciptakan keharmonisan sehingga tidak akan terjadi suatu problem sosial yang akan mempengaruhi kualitas suatu generasi.  Untuk itu maka perlu adanya suatu pencegahan terhadap suatu problem ataupun perceraian dalam pernikahan dengan cara melaksanakan kursus pra nikah sebagai upaya penguatan rumah tangga. Namun pada pernikahan dini rentan terjadinya suatu perceraian, kasus pernikahan dini juga terus bertambah pada anak-anak yang masih sekolah. Hal ini menjadi suatu problem yaitu masa depan yang harus direlakan karna putus sekolah untuk dispensasi nikah. Pada pernikahan dini ini rawan terjadi suatu konflik rumah tangga karna psikologis nya yang belum matang sehingga memicu suatu kekerasan dalam rumah tangga hingga perceraian dan juga keadaan sosial ekonomi yang belum stabil. Seringkali kasus pernikahan ini hanya diselesaikan secara kekeluargaan untuk menghindari jeratan hukum dan juga menutupi aib keluarga.

Berdasarkan data dari Kemenag, Ahmad Farid menyampaikan bahwa di Wonogiri terdapat 10.000-11.000 pernikahan dalam setahun dan tingkat perceraiannya 8-9%. Usia dalam melakukan pernikahan sangat mempengaruhi faktor perceraian, usia yang belum mencukupi dapat mempengaruhi kematangan biologis dan kematangan mental untuk menghadapi berbagai kondisi dalam rumah tangga. Pernikahan dini beresiko secara medis karena akan menyebabkan pendarahan dan komplikasi saat melahirkan, anemia hingga kurang gizi. Tingginya angka kematian pada ibu salah satunya disebabkan karena pernikahan dini.

Dari analisis artikel diatas dapat disimpulkan bahwa pernikahan dini membawa dampak besar dalam hal biologis, psikologis, dan perekonomian sehingga memicu terjadinya suatu masalah dalam rumah tangga yang mana mental dari anak yang belum cukup umurnya untuk berumah tangga belum mampu menyikapi permasalahan rumah tangga dengan baik sehingga memicu juga adanya kekerasan dalam rumah tangga hingga perceraian. Pernikahan yang ideal yaitu suatu pernikahan yang dilaksankan sesuai dengan syariat dan hukum dalam negara.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun