Mohon tunggu...
Nuris EkaWidi
Nuris EkaWidi Mohon Tunggu... Wiraswasta - Yakusa

Komunikasi Public Relation Humas Jr

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Dinar Candy Bukan Atlet Olimpiade Tokyo 2020, Beda "Bikini" di Jalan serta di Televisi, Beda Polri dan KPI

5 Agustus 2021   13:15 Diperbarui: 5 Agustus 2021   13:53 512
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber. Ss Media Berita Kompas

Dinar Candy bukan Atlet Olimpiade Tokyo, Beda "BIKINI" Di Jalan Serta di Televisi, Beda Polri dan KPI, Dinar candy yang diciduk polisi terkait dengan aksinya berbikini di tepi jalan akibat protes terkait PPKM yang di perpanjang, menjadi sebuah hal yang treending di media sosial, hal ini banyak yang menghujat dan mengumpatnya, walaupun memang isu yang di bawa terkait dengan perpanjangan ppkm ini menjadi isu yang banyak juga menyayangkan karena membuat perekonomian menjadi sulit, bagi seorang konten kreator serta youtuber bagi seorang Dinar Candy merasa PPKM menghambat dan mengganggu sirkulasi pekerjaan dan keuanganya.

Hal lainya memang juga banyak yang melihat Dinar Candy sebagai seorang yang mencari sensasi popularitas atau malah sedang bekerja mengonten dengan memanfaafkan isu perpanjangan PPKM hal ini menjadi wajar karena memang masuk dalam wilayah bagian dari pada pekerjaanya.Setiap masyarakat memanglah dapat mengekspresikan kebebasan berpendapatnya, apalagi pendapat terkait dengan kebijakan pemerintah yang memang di duga kurang mencerminkan pembelaan terhadap rakyat, perlu di pahami juga dalam hal itu tidak selamnya pendapat di muka umum mengandung konotasi negatif, bisa jadi mengandung niatan autokritik yang memunculkan gagasan sebagai bukti dukungan masyarakat untuk turut dalam memperbaiki negaranya.Ekspresi yang dilakukan dalam penyampaianya pun berbeda2 dan beraneka ragam.

 Di sisi lainya kita berpindah sejenak ke acara perhelatan akbar olimpiade Tokyo 2020, dengan salah satunya cabang olah raga bola voly pantai perempuan dengan menggunakan pakaian bikini yang secara langsung di tayangkan di Indonesia tanpa melalui sensor juga membuat kegaduhan tersendiri di kalangan masyarakat, 

Hal ini di rasa tidak sesuai dengan budaya Indonesia, dan di duga melanggar aturan penyiaran, namun dalam penyampaian pendapatnya komisioner KPI Hardly Stefano yang di kutip dari media Tempo.co mengatakan bahwa program olimpiade tokyo 2020 babang olah raga bola voli wanita itu tidak melanggar aturan penyiaran. 

Indonesia ini merupakan sebuah negara dan juga merupakan sebuah bangsa, sehingga kita unsur manusia sebagai sebuah etitas kesatuan warga negara dan unsur bagian suku bangsa yang memilili keterikatan aturan dan kebinaksanaan sukuisme, Dengan representasi supremasi hukum sebagai sebuah bagian dari penegakan bernegara, menjadi salah satu pisau analisanya, selain dengan mempertimbangkan azas etitas kebudayaan dalam melihan dan menghakimi fenomena. 

Sumber. Ss media berita Tempo.co
Sumber. Ss media berita Tempo.co

Menyoal tentang bikini sebagai sebuah representasi pakaian yang di duga mengandung unsur pornografi, dan memungkinkan untuk melanggar hukum serta melanggar batasan etis kebudayaan bangsa Indonesia, maka dua kasus di atas selayaknya menjadi sebuah bahan kajian yang mendalam bukan hanya sebatas wacana dan fenomena, guna meningkatkan dan mengokohkan nasionalisme bernegara dan berbangsa. 

Dalam melihat kaitanya fenomena berbikini yang muncul di media yang bersinggungan dengan instansi birokrasi negara yaitu adalah Polri dan KPI, maka pendekatan Hukum selayaknya menjadi pedomanya, sehingga benturan wacana di udara (media sosial) terutama yang menyangkut institusi negara selayaknya mengamati dengan cermat potensi pelanggaran Hukum yang terjadi, karena pelanggaran hukum bagi masyarakat khakikatnya menjadi bagian dari pada kerugian masyarakat umum secara luas. 

Jika memang Dinar Candy di duga melanggar UU pornografi serta ITE, maka selayaknya dugaan penyiaran tayangan yang mengandung unsur pornografi oleh juga harus menjadi perhatian khusus, salah satunya oleh instansi terkait salah satunya adalah KPI khususnya terkait dugaan penyiaran tayangan pornografi di salah satu media nasional yang menayangkan orang berpakaian bikini dalam sebuah olimpiade tokyo 2020. 

Sependek hemat penulis bahwasanya jika memang Dinar Candy dapat terjerat hukum, maka sebenarnya lembaga yang menyiarkan olimpiade tokyo 2020 juga bisa terjerat hukum, hal ini yang perlu menjadi perhatian dengan melihat pola kasus yang hampir mirip terkait permasalahan yang menyoal tentang Bikini dalam pornografi serta terkait persebaran dan kemaslahatanya bagi masyarakat luas.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun