Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) menjadi ujung tombak dari pada perekonomian bangsa, salah satunya nampak dari segi geliat kemandirian ekonomi masyarakat terutamanya pada golongan ekonomi menengah ke bawah tumbuh semakin subur membuat arus perekonomian terdorong untuk berputar secara semakin sehat dan nampak percaya diri.
Pandemi Covid - 19 yang tak terelakkan memang menyapu segala lini, di berbagai sektor serta di berbagai tingkatan perekonomian salah satunya juga sektor UMKM, banyak yang terpukul dan tidak jarang yang bertumbangan.Â
Kondisi seperti ini memanglah di rasakan di mayoritas belahan dunia, pemerintah harus bekerja ekstra keras dalam hal membuat regulasi serta berbagai kebijakan dalam menanggulangi bencana pandemi ini, di sisi lain berbagai sektor terdampak juga harus mampu menjawab strategi dan cara jitu, agar senormal mungkin dalam ruang sosial, karena gemuruh ketidak stabilnya ruang sosial apalagi menyoal terkait perekonomian akan berdampak pada memburuknya kondisi suatu bangsa termasuk Indonesia.Â
Kondisi yang berat ini harus mampu di jawab juga oleh sektor UMKM, agar tetap mampu beradaptasi dan mampu melewati pandemi yang belum ada kepastian tentang waktu berakhirnya.Â
Salah satu produk UMKM dalam wilayah perkotaan yang sedang naik daun sebelum masa pandemi ini datang, adalah model angkringan anak muda yang menggunakan boots serta menempatkanya pada tepi jalan, dan banyak juga yang menggunakan fasilitas pejalan kaki atau trotoar untuk usahanya.Â
Dalam UU 22 tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan ( LLAJ) pasal 25 ayat 1 huruf h memanglah mengisyaratkan bahwa "jalan untuk lalu lintas harus di lengkapi dengan perlengkapan umum jalan, Â jalan yang digunakan untuk lalu lintas umum wajib dilengkapi dengan perlengkapan jalan, yang salah satunya berupa fasilitas pendukung kegiatan lalu lintas dan angkutan jalan yang berada di jalan dan di luar badan jalan, termasuk trotoar dan perlengkapan jalan lainya".
fasilitas trotoar merupakan hak dari pejalan kaki jugatermuat dalam pasal 131 ayat 1 UU LLAJ. Pasal 28 ayat 2 UU LLAJ melarang setiap orang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi perlengkapan jalan.Â
Ancaman pada UU LLAJ tersebut jelas yang terdiri dari kurungan 1 tahun atau denda 24 juta jika mengakibatkan gangguan ( pasal 274 ayat 2) atau jika menyebabkan gangguan fungsi fasilitas pejalan kaki kirungan 1 bulan atau denda 250.000( pasal 275 ayat 1) sedangkan jika terjadi perusakan bisa di ancam 2 tahun atau denda sampai 50 juta rupiah ( pasal 275 ayat 2).
Dalam hemat penulis, bahwasanya memungkinkan pasal tersebut di kenakan terhadap berbagai aktifitas jalan yang di lakukan di atas trotoar yang memiliki potensi gangguan atau perusakan fasilitas jalan trotoar maupun pejalan kaki seperti pembukaan angkringan dengan mendirikan Boots ( kios) Â di atas trotoar, karena trotoar dalam pasal 34 ayat 4 undang undang 34 tahun 2006 tentang Jalan, trotoar hanya di peruntukkan bagi lalu lintas pejalan kaki.
Berkaitan dengan UU LLAJ pasal 45 ayat 2, yang memberikan petunjuk atas penyediaan fasilitas pendukung jalan, dalam hal ini termasuk trotoar dapat di lakukan oleh pusat jika memang jalan nasional, wilayah jika memang jalan wilayah, serta daerah baik jalan daerah maupun jalan di bawahnya termasuk jalan desa.